Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Ragam

23 Orang Korban Jiwa Akibat Jebakan Tikus dengan Aliran Listrik, Begini Tanggapan Kapolda Jateng

56
×

23 Orang Korban Jiwa Akibat Jebakan Tikus dengan Aliran Listrik, Begini Tanggapan Kapolda Jateng

Sebarkan artikel ini
Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Ahmad Luthfi / pikiran-rakyat.com

Kaltimminutes.co – Jebakan tikus dengan aliran listrik di persawahan sudah merenggut banyak nyawa 23 orang di Sragen sejak 2020 lalu.

Terkait hal ini Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol.Ahmad Luthfi resmi melarang pemakaian jebakan tikus dengan aliran listrik.

Example 300x600

Lutfi mengatakan menggunakan jebakan listrik untuk membasmi tikus merupakan cara yang ilegal.

“Cara-cara membasmi tikus dengan jebakan listrik merupakan cara ilegal,” kata Kapolda Jateng dalam siaran pers di Semarang, Minggu

Ia mengatakan kepolisian akan melakukan penindakan terhadap pemilik atau orang yang masang jebakan tikus yang mengakibatkan timbulnya korban Jiwa.

Kapolda mengapresiasi serta mendukung cara membasmi tikus dengan membudidayakan tyto alba  yang merupakan yang merupakan pembasmi alami tikus.

Lutfi menilai burung serak jawa atau tyto alba efektif untuk membantu petani dalam untuk mengendalikan hama tikus.

Sementara Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy mengatakan sudah cukup banyak korban berjatuhan akibat penggunaan jebakan tikus berlistrik.

Setidaknya sudah 23 orang yang menjadi korban akibat jebakan listrik ini di berbagai daerah di Jawa Tengah

“Sebagian akibat senjata makan tuan, yang lainnya menyebabkan korban jiwa dari orang lain yang melintas di persawahan,” katanya.

(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *