Kaltimminutes.co – Sudah lima tahun sejak pertama kali dilaporkan, kasus dugaan pemerasan dan perampasan aset yang menyeret nama Irma Suryani belum juga menemui titik terang.
Meski telah berstatus tersangka, berkas perkara Irma terus mengalami pengembalian karena dinilai belum lengkap, yang menimbulkan dugaan bahwa perkara ini dipaksakan.
Penetapan tersangka terhadap Irma Suryani oleh penyidik Polda Kalimantan Timur telah berlangsung sejak 17 Februari 2025, berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/16/II/RES.1.19./2025/Ditreskrimum. Namun, hingga pertengahan April 2025, kasus tersebut masih berjalan di tempat.
Kuasa hukum Irma Suryani, Jumintar Napitupulu, menyebut bahwa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah mengembalikan berkas perkara ke penyidik Polda Kaltim karena belum lengkap secara materil.
“Seperti yang kita tahu semua, kalau tertanggal 27 bulan kemarin, (berkas perkara) sudah P19, tapi dari penyidik Kejati Kaltim (dikembalikan) ke penyidik Polda Kaltim,” ujarnya pada Selasa, 15 April 2025.
Menurutnya, status P19 menandakan bahwa berkas belum memenuhi syarat formil dan materil untuk dinaikkan ke tahap P21 atau dinyatakan lengkap. Namun, pengembalian yang terus-menerus tanpa kejelasan menimbulkan pertanyaan tentang validitas proses hukum itu sendiri.
“Kalau selama lima tahun penyidik tidak bisa memenuhi unsur bukti materil, maka patut diduga bahwa perkara ini dipaksakan. Itu keyakinan kami,” tegas Jumintar.
Ia juga menyinggung ketentuan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 110 dan 138, yang membatasi waktu perbaikan berkas perkara hanya dalam 14 hari sejak dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kalau merujuk ke aturan, setelah 14 hari penyidik harus mengembalikan lagi ke JPU. Sekarang sudah lewat batas itu, dan belum ada kabar lagi, jadi kami menunggu kejelasan dari pihak penyidik dan kejaksaan,” tambahnya.
Selain KUHAP, Jumintar juga mengacu pada Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 13 Tahun 2019, yang membatasi pengembalian berkas perkara oleh JPU maksimal tiga kali.
“Kalau sampai tiga kali pengembalian masih belum lengkap, JPU akan menyampaikan kepada penyidik agar mengambil sikap, apakah perkara dilanjutkan atau dihentikan,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, melalui Kasi Penkum Toni Yuswanto, belum memberikan tanggapan. Toni belum merespons panggilan telepon maupun pesan singkat yang dikirimkan wartawan.
Sebelumnya, Toni sempat menyatakan bahwa berkas perkara Irma belum lengkap secara formil dan materil, sehingga dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk JPU.
(Redaksi)