Kaltimminutes.co-Samarinda. Perkara kasus korupsi Perusda AUJ Bontang masih berjalan, usai menangkap Direktur Perusda AUJ Dandi Priyo Anggono. Kemarin , Selasa (14/1/2020) Adi Darma Walikota Bontang periode 2010-2015 memenuhi panggilan Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim Samarinda.
Adi Darma dipanggil sebagai saksi terkait perkara korupsi Perusda AUJ yang merugikan negara Rp 8 miliar. Mantan Sekda Bontang ini diperiksa selama 7 Jam, pemeriksaan berlangsung mulai pukul 09.00 Wita hingga 16.30 Wita.
Kepala Kejati Kaltim, Chaerul Amir membenarkan Adi Darma telah hadir sebagai saksi atas kasus korupsi dana hibah Pemkot Bontang ke Perusda AUJ sebesar Rp 16,9 miliar, Selasa (14/1/2020) kemarin.
“Iya memang dia (Adi Darma) hadir pemanggilan kemarin,” ujar Kajati Chaerul saat ditanya wartawan, Rabu (15/1/2020).
Kajati menjelaskan pemanggilan tersebut untuk dimintai keterangan dari Adi Darma. Pada saat itu saksi menjabat sebagai Wali Kota saat dana hibah tersebut dicairkan.
Dari keterangan saksi, penyidik bakal merangkai dengan alat bukti dan keterangan lainnya untuk menjadi satu cerita utuh. “Kebetulan dia (Adi Darma) wali kota saat itu, kita akan jalin keteranganya biar satu kesatuan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, keterangan saksi juga bakal membantu penyidik melengkapi keterangan untuk pemberkasan tersangka Dandi Prio Anggono.
Diakhir, Kajati membantah pemangilan tetsebut ada muatan politis jelang Pilkada Bontang.
Menurut jaksa, pemanggilan ini untuk membantu penyidik dalam mengungkap perkara ini. “Ini kan kasus sudah lama, nah tersangkanya sudah ada juga bahkan sempat kabur. Dibutuhkan keteranganya saksi untuk menyambungkan dengan keterangan lainnya,” pungkasnya.