Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Advertorial

Kejati Kaltim Resmikan Restorative Justice, Wali Kota Andi Harun Sebut Dapat Bantu Selesaikan Masalah Hukum Ringan

1
×

Kejati Kaltim Resmikan Restorative Justice, Wali Kota Andi Harun Sebut Dapat Bantu Selesaikan Masalah Hukum Ringan

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat ditemui awak media
Example 468x60

Kaltimminutes.co, Samarinda – Rabu (18/5/2022) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) meresmikan rumah Restorative Justice atau rumah pelayan hukum  di Kota Samarinda.

Restorative Justice dibuka di Museum Samarinda, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota.

Example 300x600

Dalam peresmian rumah Restorative Justice ini turut di hadiri Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

Dalam kesempatan itu Andi Harun mengatakan pendirian Restorative Justice ini dalam rangkan membantu persoalan hukum ditengah masyarakat.

Lebih lanjut Andi Harun mengatakan pendirian rumah Restorative Justice ini bermanfaat bagi masyarakat yang terlibat tindak pidana kategori ringan.

Orang nomor satu di Kota Samarinda itu mengatakan Restorative Justice akan memfasilitasi antara pihak korban dan pelaku yang didampingi aparat penegak hukum untuk menyelesaikan suatu kasus perkara.

“Masih ingat jika ada terjadi tindak pidana kecelakaan lalu lintas, ditabrak, meninggal, lalu bermediasi, keluarga korban dan pelaku difasilitasi aparat penegak hukum, maka mereka (pelaku, Red) bisa tidak ditahan jika kedua pihak berdamai,” ujar Andi Harun kepada awak media.

Lanjut Andi Harun, keadilan restoratif diatur melalui Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 semakin memberikan kepastian arah penegakan hukum dan penyelesaian perkara di luar dari lembaga Pengadilan Negeri.

Ia menambahkan, keadilan restoratif sebenarnya sudah sejak lama diterapkan di dunia, termasuk di Indonesia sendiri.

Hanya saja, sebut Andi Harun, di Indonesia pola penegakan keadilan hukum ini baru mulai masif dilembagakan belakangan waktu.

“Restorative Justice di dalam perkembangan hukum dimulai sejak di Kanada pada tahun 1972-an dengan menggunakan istilah ‘victim of mediation’,” ujar Andi Harun.

Andi Harun meyakini adanya rumah Restorative Justice ini akan membantu masyarakat. Musabab penanganan kasus perkara hukum umumnya sangat memakan biaya.

“Di samping memang bahwa ada beberapa kategori yang bukan kepastian hukum, tapi keadilan yang ingin kita capai melalui rumah restorative justice ini,” sebutnya. (Advertorial)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *