Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Advertorial

Tegakan Perda 19/2021, DPRD Samarinda Dukung Penertiban PKL oleh Pemkot

6
×

Tegakan Perda 19/2021, DPRD Samarinda Dukung Penertiban PKL oleh Pemkot

Sebarkan artikel ini
Proses pembongkaran lapak PKL di Samarinda

Kaltimminutes.co, Samarinda – Penertiban PKL di beberapa titik di Kota Tepian, terus mendapat dukungan dari DPRD Samarinda.

Hal itu disebut untuk menegakan perda terkait pedagang kaki lima.

Example 300x600

Kamaruddin, Anggota Komisi II DPRD Samarinda, menilai pembongkaran jadi langkah penertiban yang baik.

Pasalnya lapak PKL kerap menggunakan fasilitas umum, bahkan kerap menjadi biang kemacetan.

“Tidak salah kalau pak wali kota menertibkan PKL, karena banyak itu pedagang yang bangun lapak di atas bahu jalan atau trotoar, itu juga salah satu penyebab terjadinya kemacetan di Kota Samarinda,” ungkap Kamaruddin.

Untuk diketahui, Pemkot Samarinda di bawah kepemimpin Andi Harun dan Rusmadi Wongso semakin gencar melakukan tindakan pembongkaran lapak PKL.

Tindakan diambil lantaran para PKL menggunakan fasilitas umum, seperti membangun lapak jualan di atas parit (Trotoar) hingga mendekati badan jalan.

Selain itu, pembongkaran tersebut juga sebagai upaya untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 19 tahun 2021 tentang pengaturan dan pembinaan PKL di Kota Samarinda. (rkm/ Advertorial)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *