Kaltimminutes.co – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani pemeriksaan selama sembilan jam di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Kamis (13/3/2025). Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) itu dimintai keterangan terkait kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan Pertamina dan sejumlah pihak lainnya dalam periode 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pemeriksaan Ahok lebih difokuskan pada tugas dan fungsinya sebagai komisaris utama dalam mengawasi operasional perusahaan.
“Setidaknya ada 14 pertanyaan pokok yang diajukan kepada yang bersangkutan. Pertanyaan lebih banyak menyoroti bagaimana tugas dan fungsi beliau sebagai komisaris utama,” ujar Harli di Kantor Pusat Kejagung RI, Jumat (14/3/2025).
Dalam keterangannya kepada media, Ahok mengaku terkejut dengan banyaknya data yang dimiliki Kejagung terkait dugaan fraud di tubuh Pertamina.
“Ternyata dari Kejaksaan Agung, punya data yang lebih banyak daripada saya tahu. Ibaratnya saya tahu cuma sekaki, dia tahu sekepala. Saya juga kaget-kaget dikasih tahu ada fraud apa, ada penyimpangan, transfer seperti apa,” ungkap Ahok.
Ahok juga menjelaskan bahwa sebagai komisaris utama, perannya lebih bersifat strategis dan pengawasan dilakukan melalui laporan keuangan serta Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Menurutnya, selama masa jabatannya, kinerja Pertamina selalu menunjukkan hasil yang baik, namun ia mengakui tidak mengetahui secara rinci operasional di tingkat subholding.
“Kita tuh hanya memonitoring dari RKAP, jadi untung rugi, untung rugi. Jadi kebetulan Pertamina bagus terus selama saya di sana, jadi kita nggak tahu di bawah ada apa,” tambahnya.
Harli Siregar menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan Ahok akan dipanggil kembali jika keterangannya masih dibutuhkan. Kejagung juga akan mendalami lebih lanjut dokumen-dokumen terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina.
Sementara itu, Ahok menegaskan kesiapannya untuk bekerja sama dengan penyidik.
“Intinya saya mau membantu. Setelah Kejaksaan Agung dapat data-data dari Pertamina dan mempelajari semuanya, kalau butuh saya lagi, ya saya datang lagi,” tegasnya.
Daftar Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp193,7 triliun. Berikut daftar tersangka yang telah diumumkan:
- Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
- Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional.
- Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
- Agus Purwono – Vice President (VP) Feedstock.
- Muhammad Kerry Adrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa.
- Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Katulistiwa.
- Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
- Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga.
- Edward Corne – Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Kasus ini terus bergulir dan menjadi perhatian publik, mengingat besarnya nilai kerugian negara serta pentingnya tata kelola yang transparan di perusahaan milik negara. Kejagung berjanji akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.
(Tim Redaksi)