Home / Advertorial

Senin, 31 Oktober 2022 - 17:25 WIB

Ajak Masyarkat Pahami Kedudukannya dalam Hukum, Anggota DPRD Kaltim: Jangan Tertimpa Baru Sadar

Anggota DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono

Anggota DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono

Kaltimminutes.co – DPRD Kaltim mengajak masyarakat agar lebih meningkatkan wawasannya tentang hukum.

Ajakan tersebut disuarakan oleh Anggota DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono.

Sapto Setyo Pramono meminta agar masyarakat terutama warga Kaltim melek hukum.

Hal itu diungkapkan Sapto Setyo Pramono dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum di Gedung Suzhioda jalan Juanda, Kota Samarinda beberapa waktu lalu.

Sapto mengatakan, jangan sampai masyarakat tertimpa masalah hukum, baru sadar akan wawasan tentang hukum itu sendiri.

“Masyarakat masih sering mengabaikan dampak hukum yang panjang. Nanti bila tertimpa masalah, barulah menyadarinya,” katanya.

Baca Juga :  Dukung Hukuman Mati Bagi Korupsi, Begini Kata Ketua KPK

Oleh kaerananya, ia meminta masyarakat lebih mengenal dan bagaimana kedudukannya dalam hukum meski realitanya masih banyak masyarakat yang kerap melanggar hukum.

“Kehidupan kita semua terikat hukum dan bersifat universal. Meski, realitanya masih banyak yang melanggar hukum. Misalnya pelanggaran tak menggunakan helm dalam berkendara dibeberapa tempat dikarenakan kebiasaan dan budaya warga sendiri,” pungkasnya.

Tidak hanya itu, warga Kaltim juga kerap bersinggungan dengan hukum salah satunya kekerasan rumah tangga.

Baca Juga :  Koordinasikan Perihal Penanganan Bencana, FGD Digelar Pemkot di Aula Rumah Jabatan Walikota

Hal ini pun jadi perhatian DPRD Kaltim. Untuk itu, diterbitkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum di bagi warga Bumi Mulawarman.

Melalui perda itu, warga dapat menerima bantuan hukum yang sedang dijalani.

Pentingnya bantuan hukum ini sangat diapresiasi lantaran dapat benar-benar diaplikasikan dan bermanfaat bagi masyarakat Kaltim.

Selain itu untuk bisa mendapatkan bantuan hukum, pemohon mengajukan bantuan secara tertulis atau lisan kepada pemberi bantuan hukum dengan melampirkan sejumlah syarat

(Advertorial)

Share :

Berita Terkait

Advertorial

Limbah B3 Berpotensi Jadi PAD, Komisi III DPRD Samarinda Sarankan Dikelola BUMD Atau Dikerjasamakan Pihak Ketiga

Advertorial

Retribusi Parkir di Samarinda Masih Minim, Komisi III DPRD Samarinda Minta Pemkot Maksimalkan Pemasukan dari E-Parking

Advertorial

Soal Pungli PTSL di Kelurahan Sungai Kapih, Pemkot Samarinda Diimbau Tak Sembarangan Tempatkan ASN Menjadi Lurah

Advertorial

Komisi I DPRD Samarinda Dukung Langkah Pemkot Tertibkan PKL Bandel, Tapi Butuh Kebijaksaan Pemerintah Terkait Tempat Relokasi

Advertorial

UU Ibu Kota Nusantara Diteken Presiden Jokowi, Komisi III Dorong Arah Pembangunan Samarinda Berselaras dengan Pembangunan IKN

Advertorial

Tempat Pemakaman di Samarinda Over Kapasitas, DPRD Segera Godok Perda TPU

Advertorial

MinyaKita Langka di Beberapa Daerah, Di Samarinda Masih Aman

Advertorial

Rapat Evaluasi Pasca Penyederhanaan Birokrasi, Wali Kota Andi Harun Minta Perda dan Perwali yang Mengatur Persoalan Pertanahan Direvisi