Kaltimminutes.co – Sejumlah akademisi menyoroti penggunaan anggaran dana Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang senilai RP 54 miliar.
Salah satunya Dekan Fakultas Hukum, UWGM Samarinda, Hudali Mukti bahwa pengalokasian dana sebesar Rp 54 miliar harus miliki rekam jejak yang positif. Seperti asas kebermanfaatan untuk masyarakat yang diikut sertakan.
“Perencanaannya untuk masyarakat, benar engga untuk masyarakat? Itu yang pertama,” tanya Hudali Mukti, Senin (30/9/2024).
Kendati penggunaan anggaran bisa dipertanggungjawabkan, namun Hudali menyebut kalau efisiensi sejatinya bisa dilakukan dengan cara mendatangkan pemateri, ketimbang membawa sejumlah masyarakat seperti para Ketua RT, Organisasi Masyarakat ke luar pulau Kalimantan.
“Karena yang perlu diperhatikan juga adalah seberapa besar Bimtek ini akan berkesinambungan dan kebermanfaatannya untuk masyarakat,” tegasnya.
Jika penggunaan anggaran puluhan miliar itu minim kebermanfaatan, Hudali menekankan agar pembiayaan negara itu harus dievaluasi.
“Kalau begitu maka penggunaan dana Bimtek ini harus dikaji lagi. Apalagi dana Bimtek ini tidak dikhususkan untuk keahlian tertentu dan ditujukan untuk masyarakat yang lebih umum,” tekan Hudali.
Selain pandangan dari Hudali, Dosen Fakultas Hukum UWGM Samarinda, Andri Pranata juga turut mengungkapkan pandangannya. Dalam perspektifnya, Andri menegaskan kalau penggunaan anggaran sejatinya tidak terpatok pada besaran nilainya.
Sebab bisa saja, kegiatan tertentu di pemerintahan memang membutuhkan alokasi anggaran yang cukup besar. Namun demikian, pertanggungjawaban penggunaan anggaran tetap harus dibuktikan.
“Terkait besaran dan nominal yang diajukan itu otomatis tergantung dari yang dibutuhkan. Tapi yang harus dibuktikan sekarang ini sesuai ga dengan nominalnya,” tegas Andri.
Selain perihal kebutuhan, Andri juga menyorot kalau proses pengajuan penggunaan uang negara juga wajib dilakukan secara transparan. Baik dari realisasi maupun pengajuan penggunaannya.
“Jangan sampai anggaran besar jadi sia-sia dan berpotensi merugikan negara,” tegasnya lagi.
Pentingnya penggunaan dana yang tepat sasaran dikatakan Andri bukan tanpa alasan. Sebab setiap penggunaan uang negara harus memenuhi unsur efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas.
“Itu semua terpenuhi. Jangan sampai anggaran yang besar itu tidak efektif tidak efisien. Apalagi pelaksanaan di luar. Jangan sampai Bimtek itu hanya untuk menghamburkan anggaran,” jelas Andri.
“Anggaran Rp 54 miliar itu diapakan aja dan untuk siapa aja. Apalagi kita tau sekarang anggaran beasiswa Kaltim dipotong 20% atau Rp 20 miliar, tapi dari daerah ada yang terkesan menghamburkan anggaran. Itu yang harus diperhatikan dan disinkronkan,” kata Andri.
Selain itu semua, Andri diakhir kembali menekankan pentingnya asas kebermanfaatan. Seperti adanya kajian lebih awal terkait pelaksanaan Bimtek.
“Seperti ini, saat bimtek itu dilaksanakan dan tidak dilaksanakan apa perbedaannya? Karena kalau anggaran ini dilaksanakan dan mendatangkan manfaat maka bisa dikatakan sebuah capaian, tapi kalau tidak ada, buat apa dilaksanakan ya kan! Ini harus jadi pertimbangan dan apalagi ini anggarannya besar. Dan pemerintah daerah harus bisa menunjukkan penggunaannya secara rinci,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Toni Yuswanto yang kembali dikonfirmasi mengenai laporan penggunaan uang negara kegiatan Bimtek Pemkot Bontang itu menyebut kalau saat ini berkas sedang dalam penanganan Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejati Kaltim.
“Ditangani Bidang Pidsus,” singkat Toni saat dikonfirmasi.
EMAK Kaltim Laporkan ke Kejaksaan Kaltim
Sebagai informasi, sejumlah mahasiswa yang terhimpun dalam EMAK Kaltim menemukan angka Rp 54 miliar dana Bimtek Pemkot Bontang bedasarkan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintahan). Dengan 222 item Bimtek bernilai miliaran yang dilakukan di berbagai dinas dengan melibatkan ribuan orang termasuk masyarakat umum.
“Kami hari ini melaporankan terkait dugaan korupsi, anggaran APBD Kota Bontang, sebesar Rp 54 milliar yang digunakan untuk Bimtek di luar daerah, salah satu kotanya bali, Jogja, Bandung,” jelas Pradana, Ketua EMAK Kaltim pada Senin (9/9/2024) lalu.
Lanjut dijelaskannya, penggunaan anggaran Bimtek Pemkot Bontang hingga puluhan miliar itu tentu sangat tak masuk akal. Terlebih, kegiatan pelaksanaan dilakukan dengan memboyong banyak masyarakat sipil ke luar daerah.
“Seharusnya bisa diminimalisir anggarannya, bisa dengan mendatangkan pemateri ke kota Bontang,” tekan Pradana.
Dana puluhan miliar itu, diduga Pradana sebagai salah satu alat politik untuk memenangkan salah satu paslon yang hendak berlaga. Dengan cara mengajak masyarakat berlibur dengan modus Bimtek ke luar pulau.
Oleh sebab itu, Pradana menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan anggaran Rp 54 miliar ini harus segera diusut aparat berwajib.
“Dengan laporan ini harapan kami kepada pihak Kejati bisa meneliti secara lanjut, dan pihak kejati bisa membuktikan adaanya dugaan korupsi, yang dibungkus dengan kegiatan bimtek yang memakan anggaran besar, Rp 54 milliar, melalui APBD Kota Bontang,” tandasnya.
Rinciang Anggaran Sebanyak Rp 54 Miliar
Sementara itu, informasi dihimpun media ini menyebut kalau penggunaan anggaran Rp 54 miliar itu adalah angka akhir dari kegiatan yang tersebar dibeberapa dinas.
Semisal diketahui pada Juli lalu, terhimpun informasi, Dinas Pendidikan & Kebudayaan (Disdikbud) kota Bontang mendapatkan anggaran Bimtek senilai Rp 7,9 miliar.
Selain itu, ada pula di instansi lain seperti Dispora parekraf Kota Bontang dengan belanja anggaran Rp 4,5 miliar untuk Bimtek. Sekertariat Daerah kota Bontang belanja Rp 4,4 miliar untuk bimtek.
Serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) senilai Rp 4,1 miliar. Sedangkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) dengan nilai Rp 1,7 untuk belanja anggaran bimtek.
Terbaru untuk anggaran Bimtek Wawasan Kebangsaan yang digelar oleh Kesbangpol Bontang untuk tahun anggaran 2024 sebesar Rp 17 miliar. Dari penggunaan dana Bimtek tersebut, berhembus kabar kalau kegiatan tersebut dilakukan hanya untuk berwisata.
Sebab tersiar kabar, kalau kegiatan Bimtek yang berlangsung di Bali, Makassar, Malang, Yogyakarta dan Bandung ini dilakukan dengan para peserta yang harus lebih dulu menyatakan dukungan kepada salah satu paslon Pilkada Bontang 2024.
Diketahui pula, kalau para peserta Bimtek ini diisi oleh semua Ketua dan Pengurus RT, organisasi paguyuban, organisasi pemuda, anggota ormas, takmir mesjid, imam mesjid dan lainnya.
“Kegiatan ini jelas pemborosan penggunaan APBD yang salah sasaran. Kami minta agar bapak Kepala Kejati Kaltim mengusut dan mengungkap kegiatan bimtek pada APBD Perubahan 2024,” tekan Pradana lagi.
Tanggapan Pihak Kejati Kaltim
Menanggapi laporan tersebut, pihak Kejati Kaltim melalui Kasipenkum Toni Yuswanto langsung menerima aspirasi yang disampaikan mahasiswa tersebut. Dalam keterangannya, Toni mengatakan pihak telah menerima secara lengkap laporan awal tersebut. Mulai dari identitas pelapor, hingga bukti permulaan yang turut disertakan.
“Dari laporan ini, Kejati Kaltim akan mempelajari lebih lanjut lagi, dan memproses sesuai dengan ketentuan yang ada. Untuk proses awal, sudah ada identitas dari pelapor sesuai ketentuan, dari pelapor, bukti permulaan juga sudah dilampirkan, tahap selanjutnya akan di telaah dan pelajari,” singkat Toni.
Sementara itu, pihak BPKAD Bontang yang turut dikonfirmasi memberikan tanggapannya, kalau memang benar adanya alokasi anggaran untuk kegiatan Bimtek dibeberapa OPD Pemkot Bontang. Namun untuk nilai besarannya, setiap OPD pasti berbeda-beda sesuai kebutuhan dan prioritas program.
“Kalau terkait orientasi lapangannya, itu memang di luar daerah. Terlebih ada OPD tertentu yang berkaitan sasarannya (program) dengan masyarakat, ormas, pkk, karang tarung,” jelas Kepala BPKAD Kota Bontang Sony Suwito Adicahyono.
Jika terkait pengembangan masyarakat, lanjut Sony, instansi terkait memang kerap memboyong sejumlah masyarakat untuk keluar daerah.
“Kalau itu memang tergantung praktek dalam meningkatkan kapasitas, contohnya melihat kampung rehabilitasi seperti apa, jadi memang harus membawa masyarakat. Karena ada media-media kerjanya yang enggak bisa di bawa ke Bontang,” bebernya.
Saat ditanya mengenai jumlah anggaran Bimtek yang dikeluarkan mencapai Rp 54 miliar, Sony mengaku kalau hal tersebut sejatinya memang tidak diatur. Sebab pengalokasian anggaran tergantung kebutuhan dari setiap instansi.
“Ada peraturan perwali, terkait jumlah uang saku perjalanan dinas masyarakat, berbeda dengan aparatur pemerintah, yang mengatur perjalanan dinas, untuk jumlah tergantung uptd masing. Contoh kelompok tani, dimana yang dibawa keterwakilannya, kuasa penuhnya dari kepala uptd terkait yang melaksanakan Bimtek,” ulasnya.
Meski tak mengetahui persis, namun Sony menyebut kalau ambang batas bawah pengalokasian anggaran ada diatur dalam Permendagri.
“Nomor satu (penyerapan anggaran) itu ada Disdik. Anggarannya diatur dalam Permendagri minimal 20 persen dari anggaran APBD. Misal di perubahan ini (APBD) Rp 3,3 triliun, minimal (anggaran Disdik) 20 persennya. Lebih bisa, kalau dibawahnya enggak bisa,” pungkasnya.
(Redaksi)