Kaltimminutes.co, Samarinda – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran yang mandiri di daerah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Kaltim, mendapat arahan khusus. Selain kesiapsiagaan terhadap bencana kebakaran di wilayah penduduk, juga berfokus pada penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Isran Noor, Gubernur Kaltim, menyebut belum mendapat arahan tersebut dari Mendagri. Meski begitu pihaknya mengaku siap membentuk Dinas Pemadam Kebakaran Kaltim secara mandiri bila ada diperintah oleh pusat.
“Kalau ada perintah ya kami siap aja. Sebenarnya kami sudah punya Dinas Pemadam Kebakaran di kabupaten/kota, cuma yang khusus menangani kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kaltim belum ada,” kata Isran, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Untuk penanganan Karhutla tahun 2019 di Kaltim, pihak dishut, dibantu oleh TNI, BPBD, dan relawan untuk melakukan penanganan.
“Walau belum ada, kami lakukan koordinasi dengan beberapa pihak seperti TNI, BPBD, dan Dinas Kehutanan Kaltim,” jelasnya.
Sementara itu, Shahar Al Haqq, Kasi Pengendalian Kerusakan dan Perlindungan Hutan Dishut Kaltim, menyebut Karhutla di Kaltim pada 2019 lalu membakar 64 ribu hektar hutan dan lahan. Angka itu masih terbilang kecil dari beberapa wilayah yang mengalami bencana serupa.
Dinas Kehutanan Kaltim dibantu relawan dari masyarakat, memiliki kekuatan personel 2372 orang, untuk penanganan Karhutla di Kaltim. Dishut juga membentuk site-site pemantauan kebakaran hutan dan lahan di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang tersebar di Kaltim.
“Di Dinas Kehutanan Kaltim, kami buat site. Jadi pusat kendali itu ada di dinas kehutanan. Kemudian membentuk site site, di KPH KPH.
Kesatuan pengelolaan hutan yang berjumlah 9 di Kaltim, di KHP itu ada posko-posko. Di posko itulah dibentuk brigade-brigade kebakaran hutan dan lahan. Setiap regu berisi 15 personel dibantu masyarakat,” jabarnya.
Karhutla Kaltim 2019, pihaknya menemukan 25 kasus pembakaran hutan, dan mengamankan 36 tersangka, yang selanjutnya diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum.
“Penyebab bencana kebakaran hutan dan lahan 99 persen, dari perilaku oknum yang membuka lahan dengan cara membakar. Diharapkan warga tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar hingga menyebabkan Karhutla,” pungkasnya. (rkm//)