Home / Hukrim

Jumat, 6 Januari 2023 - 18:18 WIB

Akhir Pelarian Seorang Napi Lapas Tenggarong, Dibekuk Aparat di Tol Palaran

Ilustasi pelaku pembunuhan ditangkap / Foto: HO

Ilustasi pelaku pembunuhan ditangkap / Foto: HO

Kaltimminutes.co, Tenggarong – Pelarian seorang narapidana Lapas Klas IIA Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) bernama Sucipto (45) yang berhasil kabur saat berobat pada Selasa (3/1/2023) kemarin harus berlangsung singkat.

Sebab ia kembali diamankan petugas, saat mencari tumpangan kendaraan di depan gerbang Tol Palaran, Samarinda Rabu (4/1/2023) malam kemarin.

Dijelaskan Kepala Lapas Kelas II A Tenggarong Agus Dwirijanto, kalau Sucipto pertama kali diamankan pihak sekuriti Tol Palaran yang melihat pelaku berjalan kaki di depan lajur bebas hambatan itu.

“Kemudian dia diamankan ke pos sekuriti (jalan tol), salah satu petugas nampak ga asing dengan mukanya. Terus ditelponkan ke Polsek Palaran,” jelasnya, Jumat (6/1/2023).

Berbekal foto yang disebarluaskan pihak Lapas Tenggarong, Sucipto pun akhirnya dengan mudah dikenali. Hingga akhirnya dia dijemput dan diamankan oleh jajaran Polsek Palaran.

Baca Juga :  Pansus Komisi IV DPRD Samarinda Serap Aspirasi DPPKB Kota Samarinda untuk Perkaya Materi Raperda Pembangunan Ketahanan Keluarga

“Setelah diamankan di polsek, kita langsung melakukan penjemputan dan tiba di sana (Polsek Palaran) jam 10 malam. Terus langsung kami bawa balik dan sampe di sini (Lapas Tenggarong) jam 12 malam,” terangnya.

Setelah kembali diamankan petugas, kini Sucipto dipastikan akan mendapat pengawasan ekstra sembari menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut mengenai tujuannya melarikan diri.

“Kondisinya insa Allah masih sehat. Dia ini tujuannya enggak jelas ke mana. Karena mantan istrinya di Sebulu (Kukar) sedangkan orangtuanya di Wahau (Kutim), tapi kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.

Sementara itu, terkait kronologis kaburnya Sucipto dijelaskan Agus berawal saat Sucipto diantar ke Kota Tepian setelah mendapat rujukan dari RSUD Parikesit, tempatnya sering melakukan kontrol kesehatan karena mengidap penyakit batu ginjal. Namun saat hari kejadian, Sucipto berhasil mengelabui dua petugas lapas hingga berhasil meloloskan diri.

Baca Juga :  Anggota BIN Gadungan Lakukan Pemerasan dan Paksa Seorang Wanita untuk Jadi Pacarnya, Kini Dibekuk Polisi

“Yang jelas saat kejadian itu sudah selesai berobat. Petugas yang jaga ada dua. Satu lagi ambil mobil, yang satu lagi bersama pelaku menuju apotek. Jaraknya sekitar 15-20 meter dan itu dimanfaatkannya untuk mengambil kesempatan (kabur),” urainya.

Untuk diketahui juga kalau Sucipto adalah narapidana dengan kasus pemerkosaan terhadap anak tirinya, dan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

“Dia ini baru masuk lapas sekitar pertengahan November (2022) kemarin,” tandasnya.

(*)

Share :

Berita Terkait

Hukrim

Diduga Hendak Mencuri di Rumah Warga Korban Kebakaran, Pria Ini Beralibi Hendak Minta Minum

Hukrim

Nekat Curi Motor Tetangga Seharga Ratusan Juta untuk Antar Kekasih, Pria di Samarinda Diamankan Polisi

Hukrim

Kasus Pengadaan Barang dan Jasa Serta Perizinan di PPU, AGM Cs Dituntut 5 Sampai 8 Tahun Penjara

Hukrim

Kapten Vincent Dilaporkan Terkait Dugaan Kasus Afiliator Binary Option Oxtrade, Polisi Akan Lakukan Penyelidikan

Hukrim

Berantas Peredaran Narkoba, Polsek Muara Wahau Amankan Seorang Pengedar  dengan Barang Bukti 26,31 Gram Sabu

Hukrim

Hasil Ungkapan Polres Berau Sepanjang Ramadan, 420 Botol Miras dan 13 Kotak Petasan Dimusnahkan

Hukrim

Polresta Samarinda Ciduk Dua Bandar Togel, Pelaku Raup Untung hingga Rp 5 Juta Perhari

Hukrim

Hari Ini, KPK Periksa 11 Saksi Terkait Kasus Korupsi Bupati Kutai Timur