Kaltimminutes.co — Masa jabatan Gubernur Kaltim Isran Noor dan wakilnya Hadi Mulyadi berakhir pada 30 September 2023 kemarin.
Menyusul berakhirnya masa jabatan Gubernur, maka roda pemerintahan di Kaltim akan dijalankan Penjabat (Pj) Gubernur.
Ini akan berlansung hingga digelarnya Pemilihan Kepala daerah yang akan diselenggarakan pada tahun 2024 mendatang.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah melantik Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri RI, Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Kaltim.
Terkait hal ini, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo mengatakan hubungan antara Akmal Malik dengan para Dewan di Kaltim sudah tidak diragukan lagi.
Sebab pihaknya sudah sering berkomunikasi dengan Akmal Malik yang notabene sebagai Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri.
“Kerana kami ini memang sering berkomunikasi dengan beliau (Akmal Malik), sehingga mudah-mudahan akselerasinya bisa lebih capat,” kata Sigit Wibowo saat ditemui di Kantor DPRD Kaltim pada Senin (2/10/2023).
Ia pun berharap dengan menjabat sebagai Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik bisa memberikan pencerahan di Bumi Mulawarman.
“Kita harap pak Akmal bisa memberikan pencerahan-pencerahan kepada kita di Kalimantan Timur, menjernihkan suasana,” ujarnya.
Tak hanya itu, ia juga berharap Akmal Malik bisa meningkatkan hubungan komunikasi antara eksekutif dan legislatif di Bumi Mulawarman.
“Kemudian meningkatkan hubungan komunikasi antara pemerintah dan DPRD,” lanjutnya.
Dan yang lebih penting, program-program yang sudah kita sepakati bersama dapat dijalankan oleh Pj Gubernur yang baru dilantik ini.
“Tentu saja terlaksana lah program-program yang sudah kita sepakati bersama,” pungkasnya.
(Advertorial)