Kaltimminutes.co, Balikpapan – Dengan modal iming-iming memberi sejumlah uang, seorang kakek berusia 60 tahun di Balikpapan, Kalimantan Timur tega mencabuli anak tetangga yang masih berusia 6 tahun. Aksi tak senonoh itu dilakukan kakek lanjut usia (Lansia) pada Sabtu (30/12/2023) akhir tahun kemarin.
Diceritakan kalau kejadian bermula saat sang bocah yang tidak tak jauh dari kediaman kakek cabul sedang berbelanja di warung. Pelaku yang sedang santai di depan rumahnya lantas memanggil sang bocah dengan iming-iming hendak memberikan sejumlah uang.
“Korban yang terbujuk rayuan pelaku langsung di bawa masuk ke dalam rumahnya (pelaku),” ucap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan, Ipda Iskandar, Senin (29/1/2024).
Ketika berhasil membujuk korban, pelaku dengan cepat membawanya masuk ke dalam rumah. Di situ, kakek cabul mulai beraksi dengan cara mencium pipi dan bibir korban, hingga akhirnya melakukan perbuatan tak terpuji.
Dengan waktu singkat, korban dengan cepat dikeluarkan dari rumah untuk segera pulang. Sesampainya di rumah korban yang masih polos lantas bercerita kepada orang tuanya. Mendengar pengakuan anak, sang ibu kontan sangat terkejut. Walhasil, pelaku dilaporkan ke pihak kepolisian setempat.
Namun saat itu kakek cabul tak bisa langsugn dibekuk karena polisi memerlukan alat bukti selain daripada keterangan korban. Dari Hasil Visum et Repertum, polisi akhirnya mendapatkan bukti. Yang mana diketahui korban mengalami luka pada area kemaluannya akibat benda tumpul.
“Akibat ulahnya itu, MH pun dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Juncto Pasal 76d dan atau Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindangan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
(*)