Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Aksi Bejat Seorang Petani di Kukar, Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

77
×

Aksi Bejat Seorang Petani di Kukar, Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kasus pencabulan yang dilkakukan seorang petani di Katai Kartanegara

Kaltimminutes.co, Kukar — Seorang petani bernama AWT (26) diamankan Unit Reskrim Polsek Muara Muntai Polres Kutai Kartanegara karena diduga melakukan tindak asusila dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. AWT mengaku sudah tiga kali memperkosa korban di tempat yang berbeda.

“AWT melakukan aksi bejatnya itu di Mess Perumahan Fajar Asri G 2 Trambesi PT JMS tepatnya di RT 007 Desa Kayu Batu Kecamatan Muara Muntai,” kata Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Muara Muntai Iptu Wahid, Sabtu (24/2/2024).

Example 300x600

Menurut Wahid, kasus ini terungkap setelah orang tua korban mendapat informasi dari warga bahwa AWT pernah terlihat masuk ke rumahnya lewat pintu belakang. Kemudian, pihak security PT JMS menangkap AWT dan membawanya ke Pos Security.

“Di sana, AWT mengaku sudah tiga kali melakukan persetubuhan terhadap korban dengan waktu yang berbeda,” ujar Wahid.

Korban sendiri mengaku sempat menolak ajakan AWT, namun tidak berhasil. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Muntai agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.

Saat ini, AWT sudah diamankan di Polsek Muara Muntai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *