Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Aksi Tak Senonoh Dialami Remaja 13 Tahun asal Kukar, Pelaku dan Korban Baru Berkenalan

77
×

Aksi Tak Senonoh Dialami Remaja 13 Tahun asal Kukar, Pelaku dan Korban Baru Berkenalan

Sebarkan artikel ini
MF pelaku pencabulan yang diamakan jajaran Polsek Samarinda Kota. (IST)

Kaltimminutes.co – Nasib pilu harus dialami seorang remaja perempuan bernama AS berusia 13 tahun asal Kutai Kartanegara (Kukar).

Bagaimana tidak AS menjadi korban pencabulan seorang pemuda bernama MF (19) yang baru dikenalnya.

Example 300x600

Perbuatan tak senonoh ini dilakukan pelaku pada korban di sebuah hotel di kawasan Samarinda tepatnya di Kecamatan Samarinda Kota pada Minggu (15/1/2024) malam lalu.

Dijelaskan Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus kalau sebelum kejadian korban dan pelaku baru saling mengenal. Diketahui juga kalau keduanya berasal dari tempat yang sama, yakni di Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kukar.

Setelah saling mengenal, MF lantas berinisiatif mengajak korban untuk berjumpa. Namun lokasinya berada di salah satu hotel yang ada di Kota Samarinda.

“Korban menuruti perintah MF untuk bertemu di TKP. Di sana, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban,” jelas Tri Satria, Kamis (18/1/2024).

Pada pertemuan mereka, korban diduga telah dicabuli. Namun demikian tidak sampai terjadi persetubuhan badan antar keduanya.

Namun demikian, aksi MF itu dilaporkan korban kepada orang tuanya yang segera dilaporkan ke pihak kepolisian setempat. Yakni di Polsek Loa Janan.

“Dari keterangan korban kepada orang tuanya,didapat keterangan bahwa pelaku MF telah melakukan pencabulan terhadap korban AS,” tambahnya.

Dari laporan orang tua AS, pihak kepolisian lantas melakukan kerjasama. Walhasil pelaku yang juga warga Loa Janan dapat segera ditangkap di hotel tempat ia melakukan aksinya.

“Saat ini, pelaku MF dan Barang bukti sudah diamankan dan digali keterangan.untuk perbuatannya ,pelaku MF disangkakan dengan Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 20 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 76E UU No. 17 th 2016 Juncto pasal 82 KUHP ” Pungkas Kapolsek Samarinda Kota.

(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *