Home / Ragam

Rabu, 28 September 2022 - 14:38 WIB

Akun Media Sosial Sejumlah Jurnalis Narasi Alami Peretasan, Dewan Pers Minta Penegak Hukum Usut Tuntas

Ilustrai peretas (Hacker) / HO

Ilustrai peretas (Hacker) / HO

Kaltimminutes.co – Peretasan yang menyasar sejumlah awak media Narasi mendapatkan kecaman dari Dewan Pers.

Dewan Pers menilai peristiwa peretasan yang dialami awak redaksi Narasi merupakan peretasan terbesar yang dialami awak media nasional.

“Dewan Pers telah menerima laporan dari beberapa konstituen, bahwa telah terjadi peretasan terhadap akun digital 24 awak redaksi Narasi,” kata Wakil Ketua Dewan Pers Muhamad Agung Dharmajaya Rabu (28/9/2022) dilansir dari Detikcom.

“Peretasan ini terjadi sejak 24 September 2022. Kejadian ini merupakan peristiwa peretasan terbesar yang pernah dialami awak media nasional,” ujarnya

Baca Juga :  Isran Noor Sebut HUT RI ke-77 Akan Membawa Keberuntungan, Hadi Mulyadi Harap Perekonomian di Kaltim Terus Maju

Dewan Pers meminta aparat penegak hukum supaya proaktif untuk menyelidiki kejadian peretasan ini dan segera menemukan pelakunya serta mengusut tuntas.

Pasalnya tindakan peretasan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa mengakibatkan terganggunya kinerja Pers.

“Tindakan peretasan itu merupakan perbuatan melawan hukum dan berakibat pada terganggunya upaya kerja jurnalistik serta kemerdekaan pers,”ujarnya.

“Padahal menjaga kemerdekaan pers adalah tanggung jawab semua pihak, baik perusahaan pers,
publik/masyarakat luas, pemerintah, dan aparat penegak hukum,” lanjutnya

Baca Juga :  Ditunjuk sebagai Calon Panglima TNI, Yudo Margono Akan Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan di DPR pada Rabu Besok

“Kemerdekaan pers sekaligus merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi keadilan dan supremasi hukum (pasal 2 UU No 40/1999 tentang Pers). Hal ini menjadi unsur sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis. Oleh sebab itu, kemerdekaan mengeluarkan pendapat dan pikiran dijamin sebagaimana pasal 28 UUD 1945,” lanjutnya.

Diketahui, sejumlah awak media massa Narasi mengalami peretasan pada Minggu (25/9).

Serangan bermula saat seorang produser Narasi Jay Akbar menerima pesan Whatsapp. (*)

 

Share :

Berita Terkait

Ragam

Blak-blakan, Wali Kota Andi Harun Sebut Suka Tipe Lurah yang Rajin ke Lapangan untuk Menyerap Aspirasi Warga
Andi Muhammad Ishak, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kaltim

Ragam

Fasilitas Isolasi Untuk Penanganan Covid-19 Terbatas, Rumah Sakit Diminta Tambah Ruang Karantina

Ragam

Bahar Bin Smith Bebas dari Penjara Dini Hari Tadi, Langsung Dijemput Keluarga

Ragam

Asik! Whatsapp Bisa Video Call hingga 8 Orang, Ini Cara Penggunaannya

Ragam

Makan Siang Bersama PMI Samarinda, Andi Harun Berpesan Terus Beri Kontribusi Besar Atas Dasar Visi  Misi Kemanusiaan

Ragam

Sidak ke Pasar Dayak di PM Noor, Wali Kota Andi Harun Pantau Fasilitas di Lokasi Pasar

Ragam

Dua Bangunan di Samarinda Diamuk Si Jago Merah, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Ragam

Kasus Covid-19 Turun Drastis di Kaltim, Pasien Dirawat di Isoter Turut Menurun