Kaltimminutes.co – Peretasan yang menyasar sejumlah awak media Narasi mendapatkan kecaman dari Dewan Pers.
Dewan Pers menilai peristiwa peretasan yang dialami awak redaksi Narasi merupakan peretasan terbesar yang dialami awak media nasional.
“Dewan Pers telah menerima laporan dari beberapa konstituen, bahwa telah terjadi peretasan terhadap akun digital 24 awak redaksi Narasi,” kata Wakil Ketua Dewan Pers Muhamad Agung Dharmajaya Rabu (28/9/2022) dilansir dari Detikcom.
“Peretasan ini terjadi sejak 24 September 2022. Kejadian ini merupakan peristiwa peretasan terbesar yang pernah dialami awak media nasional,” ujarnya
Dewan Pers meminta aparat penegak hukum supaya proaktif untuk menyelidiki kejadian peretasan ini dan segera menemukan pelakunya serta mengusut tuntas.
Pasalnya tindakan peretasan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa mengakibatkan terganggunya kinerja Pers.
“Tindakan peretasan itu merupakan perbuatan melawan hukum dan berakibat pada terganggunya upaya kerja jurnalistik serta kemerdekaan pers,”ujarnya.
“Padahal menjaga kemerdekaan pers adalah tanggung jawab semua pihak, baik perusahaan pers,
publik/masyarakat luas, pemerintah, dan aparat penegak hukum,” lanjutnya
“Kemerdekaan pers sekaligus merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi keadilan dan supremasi hukum (pasal 2 UU No 40/1999 tentang Pers). Hal ini menjadi unsur sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis. Oleh sebab itu, kemerdekaan mengeluarkan pendapat dan pikiran dijamin sebagaimana pasal 28 UUD 1945,” lanjutnya.
Diketahui, sejumlah awak media massa Narasi mengalami peretasan pada Minggu (25/9).
Serangan bermula saat seorang produser Narasi Jay Akbar menerima pesan Whatsapp. (*)