Kaltimminutes.co — Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri mengajukan penundaan sidang etik dalam kasu yang menjeratnya.
Hal ini sebagaiamana diungkapkan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertino Ho di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Albertino mengatakan seharusnya Firli Bahuri menjalani sidang etik pada Kamis (14/12/2023).
“Kami beritahukan kepada teman-teman media bahwa seharusnya hari ini Dewan Pengawas akan menyidangkan kasus pengaduan terperiksa Firli Bahuri,” kata Albertina Ho.
Permintaan penundaan sidang etik ini dikarenakan Firli Bahuri masih sedang berkonsentrasi untuk sidang praperadilan di PN jaksel
“Namun demikian ada WA dari yang bersangkutan minta untuk sidangnya ditunda karena yang bersangkutan sedang konsentrasi untuk sidang praperadilan di PN jaksel,” imbuhnya.
Albertina HO menambahkan, Firli Bahuri dalam keterangannya meminta sidang etik ditunda sampai ada putusan praperadilan.
Kemudian, sambung Albertina Ho, majelis memutuskan sidang Firli Bahuri ditunda Rabu, 20 Desember 2023.
“Begitu minta ditunda sampai setelah putusan praperadilan. Tadi majelis sudah menyidangkan kemudian musyawarah dari majelis itu memutuskan sidang etik hari ini kami tunda sampai dengan hari Rabu tanggal 20 Desember 2023, dan pukul 09.00 akan disidangkan lagi,” jelas Albertina HO.
“Dan apabila Pak Firli Bahuri tidak hadir dalam persidangan tanggal 20 Desember 2023 itu maka sidang akan tetap dilakukan,” ujarnya.
Sebelumnya, Dewas KPK telah memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik. Sebab, ditemukan cukup alasan untuk melanjutkan perkara itu.
“Kesimpulan dari hasil pemeriksaan pendahuluan cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik yang akan digelar pada Kamis, 14 Desember 2023 pukul 09.00 WIB,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean pada Jumat, 8 Desember 2023.
Menurut penjelasannya, Dewas KPK telah menemukan tiga dugaan pelanggaran etik Firli.
Pertama, terkait pertemuan Firli dengan Syahrul Yasin Limpo yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang, serta adanya komunikasi lainnya.
Kedua, harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk utang.
Ketiga, terkait penyewaan rumah di Kertanegara.
“Oleh karena itu dalam waktu dekat akan melakukan sidang terhadap dugaan pelanggaran etik ini yg menurut kami adalah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Perdewas (Peraturan Dewas KPK) 3/2021,” jelas Tumpak.
(*)