Kaltimminutes.co, Samarinda — Tragedi mengerikan terjadi di Samarinda Utara, di mana Suprianda (27), seorang pekerja, tewas setelah memberi makan harimau peliharaan majikannya. Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (18/11/2023) di Jalan Wahid Hasyim II nomor 91.
Menanggapi hal tersebut Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan bahwa Pihak yang memelihara harimau ini diduga tidak memiliki izin, dan harimau tersebut konon berasal dari Afrika.
“Kasus ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya aturan dan regulasi terkait pemeliharaan binatang, masyarakat dan pihak terkait diimbau untuk lebih memahami aturan tersebut,” kata Andi Harun pada Minggu (19/11/2023) pagi.
Ia mengatakan bahwa kejadian Ini menjadi pembelajaran sangat berharga, dan untuk penanganannya akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,penting untuk diingat bahwa pemeliharaan binatang, terutama binatang buas, memiliki aturan yang harus diikuti.
“Semua masyarakat dan pihak harus tahu bahwa memelihara binatang itu ada aturannya, apalagi memelihara binatang buas sebaiknya dihindari. Ini bisa membahayakan orang lain dan diri sendiri,” ujarnya.
Atas kejadian ini akan menjadi pembelajaran agar bisa lebih diperketat aturan terhadap pemeliharaan binatang berbahaya.
“Binatang berbahaya sebaiknya diserahkan kepada negara melalui BKSDA, karena sejinak-jinaknya, binatang buas tetap memiliki naluri buas. Sebaiknya dihindari agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.
Atas nama Pemerintah Kota Samarinda ia mengungkapkan bela sungkawa terhadap keluarga korban yang ditinggalkan.
(*)