“Desas-desus tentang praktik-praktik yang tidak sesuai dengan aturan sudah lama beredar di masyarakat, dan hari ini saya langsung menindaklanjuti dengan memeriksa langsung ke lapangan. Ternyata, temuan saya memang mencerminkan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan,” ujar Andi Harun.
Salah satu masalah yang mencuat adalah praktek penyewaan lapak yang tidak sah, seperti ditemukan pada salah satu penyewa yang menjual aksesoris HP.
Ketika diperiksa, ternyata penyewa tersebut tidak terdaftar sebagai pemilik Surat Keterangan Tanda Usaha Kota (SKTUK), melainkan hanya menyewa lapak dari pemilik yang sah. Andi Harun menegaskan bahwa hal ini jelas melanggar ketentuan yang ada, di mana hanya pemilik asli SKTUK yang berhak menyewa lapak.
“Penyewa ini jelas melanggar aturan. Mereka bukan pemilik sah SKTUK, tetapi justru menyewa lapak kepada orang lain yang memiliki SKTUK. Ini adalah masalah serius karena bertentangan dengan regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, Andi Harun juga menemukan adanya praktek penyewaan lapak yang dilakukan secara ilegal, di mana seseorang menyewa beberapa lapak sekaligus dan kemudian menyewakannya kembali kepada pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.
Hal ini tentunya berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menciptakan ketidakadilan bagi para penyewa yang menjalankan usaha secara sah.
“Ini adalah bagian dari tata kelola yang perlu diperbaiki. Kita akan fokus pada penataan lapak setelah perbaikan infrastruktur dan sarana-prasarana selesai. Pengelolaan penyewaan lapak harus transparan, sesuai aturan, dan tidak boleh ada pihak yang mencari keuntungan dari penyewaan tanpa dasar hukum yang jelas,” kata Andi Harun.
Pemerintah Kota Samarinda berkomitmen untuk menuntaskan masalah ini dan memastikan bahwa seluruh transaksi penyewaan lapak di Citra Niaga dilakukan secara legal dan transparan.
Andi Harun juga menekankan pentingnya evaluasi dan perbaikan terus-menerus untuk mencegah terjadinya praktik ilegal yang merugikan keuangan daerah dan menghambat peluang usaha yang sah.
“Kami akan memastikan agar tidak ada lagi yang memanfaatkan kesempatan untuk menyewakan lapak milik pemerintah tanpa prosedur yang benar. Ini demi kebaikan dan keadilan bagi seluruh pihak,” tutupnya.
(Redaksi)