Home / Ragam

Selasa, 9 November 2021 - 15:38 WIB

Usai Andika Perkasa Ditetapkan sebagai Panglima TNI, Muncul Wacana Perpanjangan Masa Pensiun Perwira TNI

Andika Perkasa / merdeka.com

Andika Perkasa / merdeka.com

Kaltimminutes.co – Usai penetapan panglima TNI Andi Perkasa kini muncul wacana masa pensiun perwira itambah dari usia 58 tahun menjadi 60 tahun.

Bila ini benar terealisasi , maka massa jabatan Panglima TNI baru Jenderal Andika Perkasa bisa sampai tahun 2024.

Menaggapi hal tersebut , Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan perpanjangan massa jabatan ini bisa melalui revisi UU TNI.

Selain itu juga bisa denga cara pemerintah mengeluarkan  peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Namun hal itu perlu kajian yang lebih mendalam untuk membahas perpanjangan tersebut.

“Khusus perpanjangan jabatan panglima, ya alternatif ada dua bisa dengan revisi UU atau nanti dikeluarkan Perppu oleh presiden,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (9/11).

Ketua Harian Partai Gerindra ini mengatakan, perlu melihat urgensi perpanjangan masa jabatan itu. Dasco menyerahkan kepada keputusan Presiden Joko Widodo.

“Namun itu kita lihat urgensinya, tergantung pak presiden yang nanti akan memutuskan perlu atau tidak perlu,” katanya.

Baca Juga :  Gerakan Serentak, Tim Penggerak PKK Samarinda Lakukan Aksi Memungut Sehelai Sampah di 10 Kecamatan Kota Samarinda

Namun, untuk melakukan revisi UU TNI, DPR perlu melakukan kajian mendalam apakah diperlukan atau tidak. Perlu waktu yang panjang untuk membahasnya.

“Saya rasa revisinya mau dilakukan itu perlu kajian yang panjang, butuh waktu lebih lama. Saya pikir itu juga harus ada kesepakatan dari fraksi-fraksi yang ada di DPR. Apakah itu disepakati atau tidak disepakati. Sementara yang saat ini saya baru dengar adalah baru wacana yang disampaikan,” ujar Dasco.

Diberitakan, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menduga masa bakti perwira TNI akan diperpanjang. Sehingga, Panglima TNI baru Jenderal Andika bisa menjabat lebih dari 13 bulan.

Berdasarkan UU TNI, masa jabatan perwira hanya sampai 58 tahun. Kharis mengungkap, ada wacana perpanjangan masa pensiun tamtama dan bintara melalui revisi undang-undang dari 53 tahun menjadi 58 tahun. Ia menduga, terbuka kemungkinan untuk mengubah masa pensiun perwira dari 58 tahun menjadi 60 tahun.

Baca Juga :  Bantah Isu Ikut Pilpres 2024, Isran Noor: Tunggu Gempa Bumi Baru Nyapres

“Kalau tamtama atau bintara atau apa yang bawah itu sudah naik jadi 58 (tahun) masa perwira tinggi enggak naik juga. Kalau naik dua tahun sampai umur 60 kira-kira begitu,” ujar Kharis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/11).

Kharis tak ingin menduga-duga wacana perpanjangan masa jabatan perwira TNI itu untuk mengakomodir Andika Perkasa. Namun, ia yakin perpanjangan masa jabatan perwira itu bisa terjadi. Bila diubah, Andika bisa menjabat hingga tahun 2024.

“Saya tidak mau membawa pasti diperpanjangnya atas nama Andika sendiri atau apa. Yang jelas saya punya keyakinan akan sampai umur 60 lebih kira-kira dan kalau sampai umur 60 itu artinya sampai 2024,” ujar politikus PKS ini. (*)

Artikel ini telah tayang di merdeka.com denga judul “DPR Sebut Masa Jabatan Jenderal Andika Bisa Diperpanjang Lewat Perppu atau Revisi UU”.https://www.merdeka.com/politik/dpr-sebut-masa-jabatan-jenderal-andika-bisa-diperpanjang-lewat-perppu-atau-revisi-uu.html

Share :

Berita Terkait

Ragam

Ditetapkan Jadi Tersangka, Istri yang Bunuh Suaminya di Samarinda Terancam 20 Tahun Penjara

Ragam

Banyak Warga Belum Memiliki KTP Balikpapan, Begini Tanggapan Disdukcapil

Ragam

Kader Partai Ummat Jadi Tersangka Teroris, Sekjen Minta Densus 88 Dievaluasi

Ragam

Harga Komoditi Pasar Tinggi Jelang Akhir Tahun, Pemkot Balikpapan Harap Masyarakat Tetap Tenang

Ragam

Wali Kota Andi Harun Hadiri Pelepasan Siswa SMPN 38 Kota Samarinda, Beri Pesan Soal Peningkatan Kualitas Pendidikan

Ragam

Perwakilan Pemerintah Absen dalam Sidang Judicial Riview UU Minerba, Anggota Komisi III DPR RI Sebut Permohonan Jatam dan Walhi Tak Jelas

Ragam

PPKM Diperpanjang, Polresta Samarinda Masih Berlakukan Pola Pengetatan yang Sama

Ragam

Tak Ada Laporan Resmi dari Warga Soal Kasus Arisan Bodong di Berau, Polisi Tak Bisa Berbuat Banyak