Hukrim

Aniaya Anak Tetangga Berusia 13 Tahun, Pelaku Emosi Diolok-olok

119
×

Aniaya Anak Tetangga Berusia 13 Tahun, Pelaku Emosi Diolok-olok

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penganiayaan yang dilakukan seoarang pria di Samarinda pada bocah 13 tahun (HO)

Kaltimmimutes.co – Gegara kerap menjadi bahan olokan seorang bocah berusia 13 tahun, pria bernama YU (47) di Samarinda, Kalimantan Timur nekat menganiaya korban yang tak lain adalah anak tetangganya.

Kejadian itu bermula saat korban sedang bermain dikediaman temannya di Jalan Diponegoro, Kecamatan Samarinda Kota, 23 Mei 2024 lalu. Saat lagi asyik bermain, tiba-tiba YU datang dengan menggenggam sebuah batu di tangannya.

Example 300x600

Saat itu dia dengan cepat menghampiri korban dan memukulnya di bagian pelipis bocah remaja itu. Tak berhenti, aksi kekerasan YU bahkan dilanjutkan dengan  menendang si anak hingga mengenai kepala, dan mengalami luka lecet.

Korban yang diserang secara brutal dan tiba-tiba lantas mengadukan semua ke orangtuanya. Informasi itu dengan cepat dilaporkan ke polisi yang baru berhasil mengamankan pelaku pada Jumat (7/6/2024) kemarin.

“Setelah cukup bukti, pelaku kami amankan di rumahnya, dan dia mengakui perbuatannya,”  kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kompol Tri Satria Firdaus saat dikonfirmasi Selasa (11/6/2024) hari ini.

Terkait dengan motif pelaut melakukan hal tersebut, lantaran tersinggung dengan ucapan yang dilontarkan si anak dengan nada mengejek.

“Mereka tetangga, jadi anak itu sering mengejek pelaku terkait fisiknya, sehingga pelaku marah dan emosi, makanya melakukan perbuatan itu,” tutupnya.

Atas perbuatannya itu YU dijerat dengan pasal 80  jo pasal 76 C  uu nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *