Home / Advertorial

Senin, 24 Oktober 2022 - 20:58 WIB

Antisipasi Kasus Gagal Ginjal Akut, DPRD Samarinda Minta Masyarakat Patuhi Imbauan Pusat

Anggota  Komisi IV DPRD  Samarinda, Suriani / HO

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Suriani / HO

Kaltimminutes.co,  Samarinda  – DPRD Samarinda mengajak para orang tua tanggap dan kenali penyakit gagal ginjal akut misterius.

Diketahui kasus gagal ginjal akut misterius saat ini sedang merebak ke berbagai wilayah di Indonesia.

Kemenkes RI bersama Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan BPOM pun telah melarang sejumlah peredaran obat sirop jenis paracetamol untuk diberikan kepada anak.

Terkait hal ini, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Suriani mengimbau masyarakat untuk menuruti intruksi pemerintah pusat yang melarang pengguna obat cair atau sirop tersebut kepada anak.

“Saat ini, instruksi pun sangat penting bagi seluruh daerah. Sangat urgent agar masyarakat tidak mengabaikan imbauan dari pusat,” ucapnya, Senin (24/10/2022).

Dengan adanya larangan tersebut tak ayal Suriani pun mengimbau agar para orang tua bisa terus meningkatkan waspada kepada anak, terlebih sudah timbul gejala penyakit berbahaya itu.

“Jadi apabila sudah muncul gejala yang ditandai dengan tidak adanya air kencing pada anak, sebaiknya segera ke rumah sakit terdekat,” pintanya.

Baca Juga :  Maksimalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan, Komisi IV DPRD Samarinda Dukung Langkah Pemkot

Selain orang tua, tak lupa Suriani pun mengimbau kepada seluruh tenaga kesehatan dan apoteker di Kota Tepian mengikuti anjuran pemerintah pusat dan meningkatkan edukasi kepada para orang tua untuk mengenali gejala penyakit gagal ginjal akut misterius itu.

“Pastikan tenaga kesehatan menunda resep obat cair untuk anak dulu, dan berikan edukasi kepada orang tua agar dapat memahami gejala gagal ginjal ini,” pungkasnya.

Sebagaimana yang diketahui obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran menurut data BPOM itu karena mengandung cemaran Etilen glikol yang melebihi ambang batas. Etiel glikol diduga menjadi penyebab maraknya kasus gagal ginjal akut misterius pada anak-anak balita.

Dilansir dari website resmi BPOM, obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran tersebut adalah:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Baca Juga :  Pasar Beluluq Lingau Telah Diresmikan, Wakil Ketua DPRD Samarinda Beri Apresiasi

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Penetapan obat sirup yang dilarang tersebut merupakan hasil pengawasan terhadap obat cair yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

(Advertorial)

Share :

Berita Terkait

Advertorial

Terima Kunjungan DPRD Berau, Abdul Rofik Ungkap Lakukan Pembahasan Terkait Mekanisme Raperda Pertanggung Jawaban APBD 2021

Advertorial

Manfaatkan Eks Kantor DP2KB, Pemkot Samarinda Tawarkan Dua Opsi Ini

Advertorial

Perbedaan Ketentuan Izin Jual Beli Miras Antara Perda dan Permendag, Daerah Kesulitan Penerapkan Aturan

Advertorial

Pemkot Samarinda Rencanakan Revitalisasi Pasar di Kota Tepian, Dilakukan Bertahap Mulai 2023 Ini

Advertorial

Pemkot Musnahkan Ribuan Botol Miras Ilegal, DPRD Samarinda Beri Apresiasi

Advertorial

Bertempat di Halaman Parkir Balaikota, Pemkot Samarinda Musnahkan Ribuan Botol Miras

Advertorial

Soal Aturan Penerapan Tiket Online Kapal Wisata Susur Sungai Mahakam, DPRD Samarinda Minta Dishub Negosiasi dengan Pengusaha

Advertorial

Soal Tunjangan Guru, DPRD Samarinda Sebut Jadi Tanggung Jawab Bersama