Scroll untuk baca artikel
Ragam

ASN Pemkot Samarinda Tak Laporkan Harta Kekayaan Siap-siap di Sanksi

98
×

ASN Pemkot Samarinda Tak Laporkan Harta Kekayaan Siap-siap di Sanksi

Sebarkan artikel ini

Kaltimminutes.co, Samarinda – Kepala Inspektorat Kota Samarinda, Mas Andi Suprianto menyebutkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) yang tak laporkan harta kekayaan bisa dikenakan sanksi.

“Ada sanksinya di Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010,” kata Mas Andi Suprianto, saat ditemui Ruang Kerjanya, Rabu (12/2/2020).

Example 300x600

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri di Bab III Hukuman Disiplin Ayat (1) huruf b menjabarkan, ASN yang tidak melaporkan harta kekayaan, akan kena sanksi pada poin (a) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, dan (b) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan (c) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

Untuk batas akhir pelaporan harta kekayaan ASN di lingkungan Pemkot Samarinda, dijelaskan Mas Andi, batas akhir ASN pelaporan tersebut pada bulan Mei 2020.

Pelaporan itu bisa dilakukan terhitung sejak hari ini.

“Untuk batas akhir pelaporan kekayaan ASN di Samarinda itu pada saat tiga bulan kedepan (Mei), dihitung setelah launching sosialisasi tadi,” jelas Andi Suprianto saat usai sosialisasi tentang aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (Si Harka), di Ruang Rapat Utama Balai Kota Samarinda, Rabu (12/2/2020).

Mas Andi Suprianto menyebutkan sosialisasi tadi digelar atas dasar perintah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui surat edaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Sosialiasi tadi itu, merupakan perintah dari Kemenpan RB, dengan surat edaran nomor 1 tahun 2015, dimana setiap ASN wajib melaporkan harta kekayaannya melalui aplikasi yang dibuat oleh kamenpan yaitu Si Harka (Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara),” tutupnya. (rkm//)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *