Home / Hukrim

Jumat, 6 Oktober 2023 - 19:00 WIB

Ayah di Nunukan Tega Rudapaksa Dua Anak Kandungnya, Pelaku Memaksa dan Mengancam Korban

Ilustrais pelecehan seksual

Ilustrais pelecehan seksual

Kaltimminutes.co, Nunukan – Kasus pelecehan seksual kembali terjadi Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Tragedi mengerikan ini dilakukan seorang ayah yang seharusnya melindungi, justru melakukan perbuatan keji dengan menyetubuhi dua anak perempuannya sendiri berusia 14 dan 16 tahun, berulang kali.

Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka berhasil mengamankan pelaku setelah keluarga korban melaporkan perbuatan keji tersebut.

Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati, menjelaskan bahwa ayah yang berusia 35 tahun ini telah melakukan perbuatan tercela ini sejak tahun 2020.

Setiap kali melancarkan aksinya yang memalukan ini, pelaku selalu memaksa dengan ancaman kepada korban-korban yang seharusnya merasa aman dalam lingkungan keluarga.

Baca Juga :  Pengguna Tol Balsam Turun 76 Persen Setelah Tol Tak Gratis Lagi

“Kata-kata ancaman selalu terdengar ketika aksi keji ini terjadi. Pelaku juga meminta agar korban tidak berbicara kepada siapapun,” ungkap Siswati belum lama ini.

Proses penyelidikan mengungkapkan bahwa tidak hanya satu anak yang menjadi korban, namun juga adiknya mengalami nasib tragis yang sama.

“Korban melupakan tanggal pasti ketika adiknya mengalami pelecehan seksual yang sama, tapi sekitar bulan Agustus 2023,” tambah Siswati.

Saat ini, pelaku yang telah menghancurkan kepercayaan dan keamanan keluarga ini dihadapkan pada hukuman sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga :  Densus 88 Tangkap Terduga Teroris,  Berlatar PNS dari Dinas Pertanian Tanggerang

Ancaman pidananya adalah penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300.000.000,00. Kasus-kasus kekerasan seksual dan perkosaan di Kabupaten Nunukan semakin mengkhawatirkan, terutama karena kebanyakan pelaku adalah anggota keluarga atau orang yang dikenal dekat oleh korban.

Ini menciptakan darurat kekerasan seksual di wilayah ini, membutuhkan tindakan tegas dan kesadaran bersama untuk melindungi kaum muda dan menjaga integritas keluarga.

(*)

Share :

Berita Terkait

Hukrim

Guna Menghalau Politik Uang di Pemilu 2024, Bawaslu Kaltim Gelar Hearing dengan DPRD

Hukrim

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi PT AKU, Terungkap Kerja Sama Tanpa Persetujuan Dewan Pengawas

Hukrim

Polres Malinau Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu Jelang Lebaran, Nilainya Capai Ratusan Juta

Hukrim

Tega Rudapaksa Anak Tiri di Kebun Sawit, Seorang Ayah di Kaltara Terancam 15 Tahun Penjara

Hukrim

Bekuk Dua Kurir Pengedar Narkoba, Polres Kubar Amankan 55 Poketan Sabu

Hukrim

Ditangkap Polisi Kasus Dugaan Penistaan Agama, Ini Profil Yahya Waloni

Hukrim

Dalami Motif Pembunuhan Perempuan Asal Kutim, Polisi Lakukan Autopsi Uji DNA Orang Tua

Hukrim

Divonis 4 Tahun Penjara, Tiga Kolega AGM Pilih Pikir-pikir