Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Ragam

Bahas Revisi Perda Nomor 4 tahun 2013, Disdikbud Samarinda Hearing dengan DPRD 

73
×

Bahas Revisi Perda Nomor 4 tahun 2013, Disdikbud Samarinda Hearing dengan DPRD 

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda, Asli Nuryadin

Kaltimminutes.co, Samarinda — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar haering dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda di ruang Rapat Lantai 1 DPRD Samarinda pada Rabu (13/3/2024).

Dalam kegiatan hearing tersebut diantaranya membahas terkait revisi Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang penyelenggaraan pendidikan di Kota Samarinda.

Example 300x600

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda, Asli Nuryadin mengatakan beberapa poin yang perlu untuk diperbaharui dari Perda Nomor 4 Tahun 2013.

Salah satu contohnya disebutkan Asli, dalam perda tersebut masih mengurus sekolah SMA dan SMK yang saat ini telah menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

“Perda pendidikan kita itu sudah cukup lama, dalam Perda tersebut masih mengurus SMA dan SMK, sementara itu kan sudah menjadi kemenangan Provinsi,” kata Asli usai hearing di Kantor DPRD Samarinda pada Rabu (13/3/2024).

Selain itu, saat ini telah terjadi perubahan nama beberapa lembaga pendidikan, seperti Pusat Pelayanan Autis yang kini telah berubah nama menjadi Pusat Layanan Disabilitas.

“Kemudian ada beberapa lembaga pendidikan kita yang sudah berubah nama. Seperti dulu ada yang namanya Pusat Pelayanan Autis dan sekarang berubah menjadi Pusat Layanan Disabilitas,” ujarnya.

Dalam perda baru nanti juga akan diatur soal pusat layanan disabilitas. Asli menjelaskan, pusat layanan disabilitas nantinya akan menaungi sekolah-sekolah yang ada di Kota Samarinda.

“Nanti akan kita masukan pusat layanan disabilitas. Pusat layanan disabilitas ini nanti akan menaungi sekolah negeri yang sudah menyelenggarakan pendidikan inklusi,” ujarnya.

Dengan demikian, anak-anak penyandang disabilitas yang masih kategori ringan diperbolehkan masuk sekolah umum.

“Nantinya sekolah umum juga akan menyelenggarakan pendidikan inklusi, tapi hanya untuk anak yg berkebutuhan khusus ringan,” tandasnya.

Selain itu, Asli mengatakan dalam perubahan perda itu juga turut membahas kesetaraan antara sekolah negeri dan swasta.

“Kesetaraan antara sekolah negeri dan swasta, bagaimana diperda itu supaya sekolah swasta juga dibolehkan untuk dibantu, termasuk fisiknya,” pungkasnya.

(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *