Kaltimminunutes.co – Belakangan ini ramai perbincangan soal pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan.
Diketahui Presiden Joko Widodo telah ormas keagamaan untuk mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menteri Investasi yang juga Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan adalah upaya pemerintah untuk memenuhi aspirasi masyarakat.
Bahlil menjelaskan, dalam setiap perjalanan dinasnya ke daerah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima aspirasi dari ormas keagamaan agar dilibatkan dalam pemanfaatan sumber daya alam (SDA) di daerah, salah satunya tambang.
“Presiden Jokowi berpesan agar IUP (Izin Usaha Pertambangan) jangan hanya dikuasai oleh perusahaan besar, oleh investor besar,” kata Bahlil, Jumat (7/6/2024).
Dia melanjutkan, pemerintah kemudian mencari jalan agar masyarakat tidak sekadar menjadi objek tapi juga subjek pengelolaan SDA di daerah.
Caranya adalah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
PP tersebut mengatur prioritas pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan yang mempunyai badan usaha.
“Mohon maaf ya, emangnya pada saat negara belum merdeka, saat negara kena bencana, emang investor, emang pengusaha yang ngurus rakyat kita? Orang meninggal itu duluan ormas keagamaan ini yang menyolatkan atau mengibadatkan,” ujar Bahlil.
(*)