Kaltimminutes.co, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda melalui Satpol PP Kota Samarinda melakukan penertiban bangunan Bakso Dongkrak yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang pada Selasa (7/5/2024) siang.
Penertiban ini turut melibatkan TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, POM, PDAM dan PLN di Samarinda.
Disampaikan Kepala Satpol PP Samarinda Anis Siswantini, mengatakan penertiban ini dilakukan setelah melalui proses kajian dan pendalaman selama tiga tahun.
“Hari ini ada kegiatan, penertiban bangunan bakso dongkrak yang sudah kurang lebih 3 tahun dilakukan pengkajian,” kata Anis Siswantini.
Dalam waktu tiga tahun itu sudah dipelajri, sudah dikaji Bagian Hukum Kota Samarinda, Dinas PUPR dan Satpol PP Kota Samarinda.
Anis juga membeberkan alasan dilakukannya pembongkaran bangunan tersebut dikarenakan bangunan tersebut tidak meiliki izin mendirikan bangunan (IMB)
Selain tidak memiliki izin bangunan, Bakso Dongkrak juga tidak menyetorkan pajak ke Pemerintah Kota Samarinda sekitar 3 tahunan.
“Alasan pembongkarannya, pertama dia (bangunan Bakso Dongrak) tidak memiliki izin bangunan, dan tidak menyetorkan pajak selama tiga tahun kepada Pemerintah Kota Samarinda” jelasnya.
(*)