Kaltimminutes.co – Upaya penataan kota terus dilakukan Pemerintah Kota Samarinda. Kali ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama sejumlah instansi terkait menggelar kerja bakti membersihkan kawasan bawah Jembatan 1 Sungai Karangmumus, Kamis (28/8).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penertiban bangunan liar dan bengkel speedboat yang telah beroperasi lebih dari tiga dekade di lokasi tersebut. Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menyebut kerja bakti digelar setelah rapat koordinasi lintas instansi pada 22 Agustus lalu.
“Hari ini sebetulnya dirangkai dengan pengerukan gundukan tanah pasca penertiban bangunan liar dan usaha speedboat yang sudah berdiri 35 tahun. Permasalahan sosialnya sudah selesai, tinggal bagaimana membersihkan lahannya,” jelas Anis.
Seharusnya, pengerukan dilakukan Dinas PUPR. Namun, keterbatasan alat membuat Satpol PP bersama TWAP, Damkar, BPBD, DLH, camat, dan lurah setempat memilih memulai dengan kerja bakti manual.
Selain membersihkan area bekas bengkel, tim gabungan juga menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di bantaran sungai. Anis menegaskan pihaknya sudah berkali-kali melakukan pendekatan persuasif.
“Sudah sering kami himbau secara humanis. Kalau masyarakat mau sadar, mestinya bisa menertibkan sendiri. Tapi kalau sampai ada penindakan, berarti memang mereka tidak bergeser,” tegasnya.
Laporan masyarakat turut memperkuat langkah Satpol PP. Pasalnya, bantaran sungai adalah aset pemerintah yang tidak boleh salah fungsi.
“Jembatan-jembatan dan bantaran sungai selalu kami pantau. Kalau ada aktivitas yang tidak sesuai perda, tentu akan kami tertibkan,” ujarnya.
Pemerintah Kota menargetkan kawasan ini bisa kembali sesuai peruntukan. Sisi darat direncanakan menjadi ruang terbuka hijau, sementara aliran sungai dipulihkan agar tidak tersumbat.
“Kalau gundukan tanah ini dibersihkan, aliran air bisa lebih lancar. Jadi bukan hanya penertiban, tapi juga pemulihan lingkungan,” pungkas Anis.
(Redaksi)
















