Pariwara

Banyak Lahan Bekas Tambang Yang Terbengkalai, Pemkot Samarinda Pastikan Regulasi Tambang Tidak Diperpanjang Mulai 2026 

78
×

Banyak Lahan Bekas Tambang Yang Terbengkalai, Pemkot Samarinda Pastikan Regulasi Tambang Tidak Diperpanjang Mulai 2026 

Sebarkan artikel ini
KONFERENSI - Marnabas Patiroy, Asisten II Ekonomi Pembangunan Pemkot Samarinda, Selasa (25/2/2025). /foto: Istimewa

Kaltimminutes.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan komitmennya dalam memastikan pemulihan lingkungan pasca tambang sebagai bagian dari kebijakan pembangunan berkelanjutan.

Dalam pertemuan bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) di Balai Kota Samarinda, Senin (24/2), Pemkot Samarinda membahas langkah konkret dalam penegakan regulasi pertambangan, khususnya terkait rehabilitasi lahan bekas tambang.

Example 300x600

Asisten II Ekonomi Pembangunan Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy, menekankan bahwa pengawasan dan pengelolaan pasca tambang menjadi fokus utama dalam kebijakan pertambangan di Samarinda. Ia menyatakan bahwa banyak perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya dalam merehabilitasi lahan yang telah dieksploitasi.

“Banyak lahan bekas tambang yang dibiarkan begitu saja, padahal ada kewajiban bagi perusahaan untuk mengembalikan kondisi tanah seperti semula. Kami ingin memastikan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di Samarinda bertanggung jawab atas pemulihan lingkungan,” ujar Marnabas.

Salah satu langkah yang diambil Pemkot adalah tidak memperpanjang izin pertambangan yang akan berakhir pada 2026. Dengan demikian, Pemkot berharap dapat menekan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang.

Selain itu, Pemkot juga mengusulkan penerapan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak menjalankan prosedur pemulihan lahan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Hal ini mencakup kewajiban menimbun kembali tanah subur yang telah dikupas sebelum proses penambangan berlangsung dan melakukan reboisasi pada lahan yang telah selesai dieksploitasi.

“Jika prosedur ini dilakukan dengan benar, maka lahan bekas tambang tetap bisa digunakan dan tidak menjadi area yang gersang dan berbahaya,” tambahnya.

Dalam upaya ini, Pemkot Samarinda juga berkoordinasi dengan pemerintah pusat serta pihak terkait untuk memastikan bahwa seluruh kebijakan berjalan efektif.

Salah satu wacana yang tengah dikaji adalah memperketat regulasi izin usaha pertambangan dengan mewajibkan perusahaan menyerahkan jaminan reklamasi yang akan dicairkan setelah perusahaan terbukti melakukan pemulihan lahan dengan baik.

Fakta dilapangan banyak perusahaan yang tidak menutup kembali lahan bekas tambang karena dapat mengurangi kesuburan tanah.

Oleh karena itu, Marnabas memastikan bahwa Pemkot Samarinda akan menertibkan semua kegiatan pertambangan, baik yang legal maupun ilegal.

“Cuma yang terjadi sekarang itu banyak yang tidak ditutup. Kita akan tertibkan semua baik yang legal dan ilegal,” pungkas Marnabas.

(redaksi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *