Kaltimminutes.co — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri akan kembali diperiksa Bareskrim Polri.
Firli Bahuri akan diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pemeriksaan ini dalam kapasitas Firli Bahuri sebagai tersangka dan akan berlangsung di Gedung Bareskrim Mabes Polri Jakarta, Kamis (21/12/2023).
“(Firli kembali diperiksa) Kamis besok,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa, Rabu (20/12/2023).
Sayangnya, Arief tidak memberikan informasi lebih lanjut soal fokus pemeriksaan Firli besok.
Sebelumnya, Firli Bahuri telah diperiksa dua kali sebagai tersangka, yakni pada 1 dan 6 Desember 2023. Selain itu, ia juga pernah diperiksa sebagai saksi sebanyak 2 kali.
Adapun ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan SYL pada 22 November 2023.
Firli Bahuri sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
(*)