Kaltimminutes.co, Nunukan – Karena hubungan asmara yang tak mendapat restu, seorang pemuda bernama DD (24) di Nunukan, Kalimantan Utara nekat membawa kabur sang kekasih yang masih berusia 14 tahun.
Akibat aksi nekatnya itu, kini pemuda yang merupakan warga Kelurahan Juata Laut, Kota Tarakan itu harus berurusan dengan petugas kepolisian dan mendekam di balik kurungan besi.
“Betul, karena hubungan mereka tidak direstui pelaku nekat membawa kabur korban,” ucap Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati, Senin (30/4/2024).
Lanjutnya dijelaskannya, perbuatan DD diketahui petugas saat orang tua korban memberi laporan pada 17 April 2024 kemarin.
“Jadi si anak ini dijemput menggunakan motor oleh pelaku di rumahnya tanpa sepengetahuan kedua orang tuanya,” kata Siswati lagi.
Siswati menerangkan, kedua orang tua korban kemudian berusaha mencari korban namun tidak menemukannya sehingga melaporkan DD ke pihak kepolisian.
Dari serangkaian hasil penyelidikan, keberadaan pelaku DD dan korban Mawar diketahui tengah berada di Kota Tarakan.
“Kami langsung berkoordinasi dengan personil Sat Reskrim Polres Tarakan hingga pelaku bersama dengan korban berhasil diamankan di sebuah Ruko yang beralamat Jalan Pasar Gusher, Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Tarakan,” bebernya.
Sementara itu, dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah berpacaran dengan korban sejak awal bulan Agustus 2023 lalu hingga saat ini.
Tak hanya itu, pelaku juga mengaku bahwa ia telah melakukan perbuatan persetubuhan layaknya suami istri terhadap korban selama mereka melarikan diri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DD telah diamankan di Mako Polsek Nunukan dan disangkakan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 Ayat (1) Ke- 1e KUHPidana.
(*)