Kaltimminutes.co, Samarinda – Masa verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, menjadi masa yang paling riskan terjadi pelanggaran. Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda, mengimbau masyarakat yang menemukan pelanggaran di lapangan, dapat melaporkannya ke Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
“Kami mengimbau kepada masyarakat jika memang ada indikasi pelanggaran jangan ragu dan takut menyampaikan ke Bawaslu melalui pengawas pemilu kecamatan atau kelurahan,” kata Abdul Muin, Ketua Bawaslu Samarinda, Kamis (12/3/2020).
Dalam verifikasi administrasi ini, pihak Bawaslu hanya bertugas melakukan pengawasan. Sementara verifikasi dilakukan oleh pihak KPU Samarinda.
Ketika terdapat adanya dukungan dari ASN, itu belum dianggap sebuah pelanggaran. Namun, dianggap dukungan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Tahap verifikasi administrasi itu belum untuk mendiskualifikasi bagi yang diduga memberikan dukungan dalam tanda kutip ASN atau TNI Polri. Tapi itu nanti akan dilakukan TMS lalu didiskualifikasikan pada saat verifikasi faktual. Insya Allah kami maksimalkan bisa melakukan pengawasan,” ungkapnya.
Disebutkan, pada tahap verifikasi administrasi ini sudah ada sejumlah data dukungan dari kalangan ASN maupin TNI Polri. Tetapi kata Muin, pada saat verifikasi faktual ternyata dia sudah pensiun dari TNI Polri nya maka ia dapat mendukung calon perseorangan.
“Kalau ada bahwa iya, tapi untuk jumlah pastinya saya belum dapat laporan. Tentu itu akan menjadi perhatian kita. Tetapi kami perlu sampaikan bahwa ASN itu punya hak pilih, tapi netralisasi tetap terjaga. Untuk TNI Polri kami pastikan juga kalau dia pensiun berarti punya hak pilih,” lanjut Muin.
Disebutkan, ketika ada indikasi pelanggaran pihak Bawaslu akan mengkajinya untuk memperoleh bukti. Jika terbukti maka dukungan tersebut dinyatakan didiakualifikasi sebagai pendukung Paslon perseorangan
“Bahwa untuk membuktikan mendukung atau tidak mendukung itu harus ada pembuktian dulu. Kalau misalnya sudah memberikan KTP kita harus pastikan apakah dia langsung memberikan atau mungkin lewat orang lain misalnya. Jadi tidak bisa kemudian langsung kami menghakimi, tentu melalui pembuktian nanti. Kalau terbukti tentu ada mekanismenya yang kami tempuh. Sehingga itu menjadi warning kami kepada KPU, jadi pada saat proses verifikasi vaktual didiskualifikan atau di TMSkan itu yang kami pastikan,” ucapnya.
Sebagai informasi Ketua Bawaslu Samarinda menyebutkan tahapan verifikasi faktual bakal dilaksanakan 25 Maret hingga 4 April 2020.
“25 maret sampai 4 April itu kami ke lapangan datangi yang bersangkutan untuk memastikan,” pungkasnya. (rkm//)