Kaltimminutes.co, Samarinda –Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menyelamatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Hal itu diraih dengan kerja setahun terakhir, yang mana petugas mengamankan melakukan pendindakan 305 kasus dan menyita jutaan batang rokok dan ratusan botol minuman keras ilegal dan ditaksir mencapai nominal Rp 1 miliar lebih.
Setelah diamankan, jutaan batang rokok dan ratusan botol miras ilegal dimusnahkan pada Rabu (27/9/2023).
“Totalnya, sebanyak 1.208.540 batang rokok ilegal dan 480 botol minuman beralkohol ilegal dimusnahkan di kantor Bea dan Cukai yang terletak di Jalan Niaga Timur, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Provinsi Kalimantan Timur,” ucap, Kepala Bea dan Cukai Samarinda Nurtjahjo Budidananto.
Dalam sebuah upaya untuk mengamankan kas negara, Bea dan Cukai berhasil mengeluarkan denda atas penyelesaian perkara senilai Rp 753.293.800. Dengan nilai barang-barang kena cukai ilegal mencapai Rp 1.587.853.880, tindakan ini berpotensi menghindari kerugian negara sebesar Rp 1.106.611.524.
Lanjut dijelaskannya, penindakan ini berhasil dilakukan berkat upaya rutin seperti operasi pasar, patroli laut, operasi tangkap tangan, dan kerja sama dengan kantor wilayah baik Samarinda maupun Kutai Kartanegara (Kukar).
“Barang-barang ilegal tersebut berasal dari berbagai tempat, seperti pabrik rokok di Jawa Timur, seperti Pasuruan dan Sidoarjo, serta Pamekasan dari Pulau Madura. Adanya minuman beralkohol ilegal juga dilaporkan, bahkan beberapa di antaranya memiliki label Bea dan Cukai palsu. Toko-toko yang menjual minuman beralkohol tanpa izin juga menjadi sasaran tindakan,” tambahnya.
Nurtjahjo menambahkan barang-barang kena cukai ilegal ini berhasil masuk ke Provinsi Kalimantan Timur melalui berbagai cara, terutama dengan memesan secara online dan menyelipkannya ke dalam barang-barang legal, khususnya melalui jalur laut. Untuk mengatasi masalah ini, patroli laut telah diperketat.
“Salah satu kendala terbesar yang dihadapi adalah bahwa para pelaku sering kali memesan secara online dan tidak mengenali pengirim barang-barang kena cukai ilegal tersebut. Meskipun begitu, hingga tahun 2023 ini, KPPBC TMP B Samarinda berhasil mengajukan tiga orang tersangka ke tingkat penyidikan,” tandasnya.
Pada akhir rilis, sesuai Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan Nomor S-261/Mak.6/Kam.4/2023 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Barang Milik Negara (BMN) yang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan ataupun dihibahkan diusulkan untuk dimusnahkan.
Jutaan batang rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda, sementara ratusan botol minuman beralkohol dibuang ke dalam tempat pembuangan air. Ini adalah langkah penting dalam upaya pemerintah untuk mengendalikan barang-barang ilegal dan menjaga pendapatan negara.
(*)