Scroll untuk baca artikel
Ragam

Belum Ada Izin Mendagri, Pelantikan 15 Kepsek di Samarinda Terancam Tidak Sah

76
×

Belum Ada Izin Mendagri, Pelantikan 15 Kepsek di Samarinda Terancam Tidak Sah

Sebarkan artikel ini
ilustrasi/google

Kaltimminutes.co, Samarinda – Pelantikan 15 Kepala Sekolah (Kepsek) di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Samarinda terancam tak sah karena tak dapatkan izin dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pelantikan itu diketahui digelar pada Rabu (5/2/2020) kemarin, yang dilantik langsung oleh Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin mewakili Walikota Samarinda.

Example 300x600

Berhubungan kabar dibatalkan itu, Sugeng Charudin saat ditemui di Ruang Kerjanya, Kamis (6/2/2020), ia menyebut tidak tahu terkait ada atau tidak surat persetujuan dari Kemendagri.

“Saya tidak tahu, karena tidak lihat suratnya. Kalau aku bilang tidak, ternyata nanti ada (suratnya),” kata Sugeng.

Dijelaskan Sugeng, kepsek itu bukanlah jabatan struktural tetapi hanya sebatas tambahan atau bisa juga disebut sebagai pejabat fungsional. Katanya, karena bukan bagian dari struktural tak perlu ada surat izin dari Mendagri dalam proses mutasinya.

“Kalau menurut kami tidak perlu, karena dia hanya tugas tambahan,” ungkap Sugeng.

Sementara itu, saat wartawan Diksi.co konfirmasi Kepala Bidang Perencanaan dan Promosi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Samarinda, Sofyan Adi Wijaya menyebutkan berdasarkan surat edaran Mendagri pelantikan pejabat mesti mendapatkan izin dulu.

“Ada surat edaran dari Mendagri kalau pelantikan pejabat itu kan harus izin dulu,” kata Adi saat dikonfirmasi melalui via telepon.

Disebutkan, soal mutasi serta pelantikan kepsek juga wajib mendapatkan izin dahulu dari Mendagri walaupun hanya tambahan saja atau fungsional.

“Jadi kami sampaikan ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kota untuk berkordinasi ke Provinsi, apakah lewat BKD nya atau Disdiknya, untuk mengusahakan soal izin mereka (15 kepsek) ke Mendagri melalui Provinsi,” pungkasnya.

Adi menyebutkan secara pribadi, bahwa pelantikan 15 Kepsek kemarin itu tak dapat dikatakan sah, bahkan sebaiknya dibatalkan saja, mengingat syarat administrasi ke Mendagri belum dijalankan.

“Kalau saya menganggapnya mesti ada pembatalan, karena kita harus melalui tahap izin dulu. Setelah izinya keluar baru itu disahkan lagi,” ungkapnya. (rkm//)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *