Home / Ragam

Kamis, 6 Februari 2020 - 23:19 WIB

Belum Ada Izin Mendagri, Pelantikan 15 Kepsek di Samarinda Terancam Tidak Sah

ilustrasi/google

ilustrasi/google

Kaltimminutes.co, Samarinda – Pelantikan 15 Kepala Sekolah (Kepsek) di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Samarinda terancam tak sah karena tak dapatkan izin dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pelantikan itu diketahui digelar pada Rabu (5/2/2020) kemarin, yang dilantik langsung oleh Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin mewakili Walikota Samarinda.

Berhubungan kabar dibatalkan itu, Sugeng Charudin saat ditemui di Ruang Kerjanya, Kamis (6/2/2020), ia menyebut tidak tahu terkait ada atau tidak surat persetujuan dari Kemendagri.

“Saya tidak tahu, karena tidak lihat suratnya. Kalau aku bilang tidak, ternyata nanti ada (suratnya),” kata Sugeng.

Dijelaskan Sugeng, kepsek itu bukanlah jabatan struktural tetapi hanya sebatas tambahan atau bisa juga disebut sebagai pejabat fungsional. Katanya, karena bukan bagian dari struktural tak perlu ada surat izin dari Mendagri dalam proses mutasinya.

Baca Juga :  Rapat Pimpinan Kemhan, Prabowo Subianto Serahkan Dokumen Strategis Pertahanan ke TNI

“Kalau menurut kami tidak perlu, karena dia hanya tugas tambahan,” ungkap Sugeng.

Sementara itu, saat wartawan Diksi.co konfirmasi Kepala Bidang Perencanaan dan Promosi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Samarinda, Sofyan Adi Wijaya menyebutkan berdasarkan surat edaran Mendagri pelantikan pejabat mesti mendapatkan izin dulu.

“Ada surat edaran dari Mendagri kalau pelantikan pejabat itu kan harus izin dulu,” kata Adi saat dikonfirmasi melalui via telepon.

Baca Juga :  Dilantik Besok, Andi Harun-Rusmadi Ikuti Gladi Bersih Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda

Disebutkan, soal mutasi serta pelantikan kepsek juga wajib mendapatkan izin dahulu dari Mendagri walaupun hanya tambahan saja atau fungsional.

“Jadi kami sampaikan ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kota untuk berkordinasi ke Provinsi, apakah lewat BKD nya atau Disdiknya, untuk mengusahakan soal izin mereka (15 kepsek) ke Mendagri melalui Provinsi,” pungkasnya.

Adi menyebutkan secara pribadi, bahwa pelantikan 15 Kepsek kemarin itu tak dapat dikatakan sah, bahkan sebaiknya dibatalkan saja, mengingat syarat administrasi ke Mendagri belum dijalankan.

“Kalau saya menganggapnya mesti ada pembatalan, karena kita harus melalui tahap izin dulu. Setelah izinya keluar baru itu disahkan lagi,” ungkapnya. (rkm//)

Share :

Berita Terkait

Ragam

Ketahuan Main Ponsel Saat Rapat, Kepala Staf Korem Dimarahi Andika Perkasa

Ragam

Anda Pengguna WhatsApp? Berikut 15 Trik dan Tips yang Perlu Anda Ketahui

Ragam

Sidak di Kawasan Vorvo, Wali Kota Andi Harun Tegur Pria yang Masih Melanjutkan Pengerjaan Proyek yang Sudah Disetop

Ragam

Kontroversi Permendikbud No 30 Tahun 2021, Nusron Wahid Beri Usulan Begini

Ragam

Dewan Kaltim Gelar Paripurna PAW, Makmur HAPK Resmi Tempati Jabatan Anggota Komisi III DPRD Kaltim

Ragam

DPRD Kaltim dan Gubernur Sepakati KUA PPAS Perubahan 2023 dan APBD 2024

Ragam

Wakil Ketua KPK Beri Usul Sejumlah Daerah Tak Perlu Gelar Pilkada, Kepala Daerah Ditunjuk Langsung dari Pusat

Ragam

Update Covid-19, 579 Positif dan Korban Meninggal Capai 49 Orang