Kaltimminutes.co – Pemerintah saat ini sedang berupaya untuk melakukan pemberasan kasus perjudian online.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan membetuk satuan tugas (satgas) judi online.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menyebut satgas judi online akan segera bekerja usai terbitnya peraturan presiden pada pekan ini.
Nantinya bakal ada satgas penindakan dan pencegahan. Kemudian satgas pencegahan ini bakal melibatkan unsur Kementerian/Lembaga dan TNI-Polri.
“Supaya memberikan sosialisasi dampaknya apabila mereka melakukan judi online,” kata Hadi usai acara diskusi di Jakarta Pusat, Kamis (13/6).
Lebih lanjut ia mengatakan berdasar data, 80 persen pelaku judi online berasal dari masyarakat kalangan tingkat menengah ke bawah.
Ia menjelaskan nominal taruhan yang dilakukan masyarakat itu sekitar Rp100 ribu-Rp200 ribu.
“Kisaran antara Rp100-200 ribu, itu yang 80 persen dan ini merupakan kajian dan kami mohon doanya bahwa untuk bisa memberantas judi online ini sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.
Hadi juga meminta Panglima TNI dan Kapolri untuk memberi perhatian khusus kepada jajarannya agar tidak terjerat judi online.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh pimpinan Kementerian/Lembaga, termasuk TNI-Polri juga kerap memberikan perhatian khusus kepada seluruh jajarannya supaya tidak terjebak judi online,” kata Hadi.
(*)