Home / Hukrim

Kamis, 28 September 2023 - 19:20 WIB

Berbagi Tugas Dalam Menjalankan Aksi Curanmor, Pasutri di Berau Dibekuk Polisi

Ilustrasi Curanmor ditangkap / Foto: HO

Ilustrasi Curanmor ditangkap / Foto: HO

Kaltimminutes.co, Samarinda – Mengaku karena himpitan ekonomi, pasangan suami istri (Pasutri) di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) nekat menjadi spesialis pencuri kendaraan bermotor berkat tontonan dari kanal streaming Youtube.

Pasutri itu bernama SP (24) dan R (25). Mereka diamankan pada Selasa (26/9/2023) kemarin. Dari pengakuannya, pasangan tersebut diketahui telah beraksi di 16 lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

Wakapolres Berau, Kompol Rangga Abyasa mengatakan, pihaknya baru berhasil mengamankan 4 Unit kendaraan roda dua dari 16 yang telah dicuri pasutri tersebut.

“Allhamdulillah kami akhirnya dapat mengungkap kasus tersebut dan menangkap 2 orang suami istri berinisial SP dan R,” ungkapnya, Kamis (28/9/2023).

Baca Juga :  Kecanduan Sabu, Seorang Pengangguran di Samarinda Nekat Jual Motor Kerabat

Dari penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka diketahui mencuri dengan cara membuka dan merusak kap motor.

Kemudian membongkar nomor mesin dan melepas label kotak serta menyambung kabel dangan menggunakan timah rokok.

“Dari keterangan tersangka itu belajar di YouTube. Jadi membongkar untuk kabel kontaknya terus disambungkannya dengan timah rokok. Memang timah itu pengantar listrik yang baik,” ujarnya.

Selain itu, saat beraksi kedua tersangka saling berbagi tugas, di mana sang suami bertugas mencuri motor dan istri melakukan pemantauan di sekitar.

Baca Juga :  Viral Pengakuan Ismail Bolong yang Setor Uang Tambang Ilegal, Polda Kaltim Lakukan Pemeriksaan Lebih Dalam

Sementara ini barang bukti yang diamankan pihaknya baru 4 unit kendaraan roda 2 dari 16 TKP. Karena itu pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk melakukan tindakan lanjutan dan sisa barang bukti lainya.

“Sementara hanya 2 orang ini saja yang melakukan kejahatan tersebut,” bebernya.

Kedua tersangka pun kini dikenakan pasal 363 ayat 3 KUH pidana dan pasal 65 KUH pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

“Untuk motifnya masih ekonomi, dan ini sedang didalami apakah kendaraan ada yang sudah dijual apa belum,” tandasnya.

(*)

Share :

Berita Terkait

Hukrim

Dinilai Mengandung Ujaran Kebencian, Konten Youtube Rocky Gerung Dilaporkan ke Polisi

Hukrim

Lelaki di Samarinda Diciduk Polisi, Jadi Kurir Sabu, Dengan Dalih Untuk Biaya Berobat Anak

Hukrim

Perempuan Ini Kredit Mobil Pakai Duit Perusahaan, Ternyata Pemalsuan Tanda Tangan

Hukrim

Polisi Gagalkan Peredaran 4 Kilogram Ganja, Dikirim dari Aceh Melalui Ekspedisi

Hukrim

Pengemudi Kapal Kayu Kedapatan Miliki 4 Poket Sabut, Berhasil Diamankan Polsek Murai Muntai 

Hukrim

Jadi Pengangguran, Pria Ini Nekat Bobol Rumah

Hukrim

Polresta Samarinda Tindak Lanjuti Kasus Pembunuhan Guru Pesantren, Dua Tersangka Melakoni 22 Agenda Pra Rekon

Hukrim

Tersangka Korupsi PT. PLN Batubara Kokos Leo Lim Kembalikan Kerugian Negara Rp.477 M