Ragam

Berdasar Kajian Geospasial dan Prosedur Panjang, Kemendagri Tetapkan 4 Puau Aceh Masuk Wilayah Sumatera Utara

85
×

Berdasar Kajian Geospasial dan Prosedur Panjang, Kemendagri Tetapkan 4 Puau Aceh Masuk Wilayah Sumatera Utara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi 4 pulau Aceh yang telah ditetapkan Kemendagri jadi wilayah Sumut (foto: Atcehwatch)

Kaltimminutes.co – Setelah lebih dari satu dekade tarik ulur administratif antara Aceh dan Sumatera Utara, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya menetapkan empat pulau sengketa Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Keputusan ini diklaim telah melewati verifikasi spasial, koordinasi lintas kementerian, serta konfirmasi data rupa bumi nasional sejak 2008.

Penetapan status wilayah empat pulau tersebut diumumkan melalui Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang diteken pada 25 April 2025. Keputusan ini diambil setelah serangkaian proses identifikasi, verifikasi spasial, dan koordinasi bersama delapan kementerian/lembaga serta dua pemerintah provinsi yang terlibat konflik wilayah sejak 2008.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menegaskan bahwa keputusan tersebut berdasarkan akurasi koordinat, jarak geografis, dan hasil survei multipihak yang dilakukan beberapa tahun terakhir. Menurutnya, titik koordinat yang diklaim Pemerintah Aceh berada sejauh 78 kilometer dari posisi sebenarnya empat pulau yang berada tepat di hadapan pantai Tapanuli Tengah, Sumut.

“Batas wilayah darat sudah disepakati kedua belah pihak. Batas laut memang belum ditetapkan, namun secara spasial, empat pulau itu lebih dekat ke Sumut,” tegas Safrizal, Rabu (11/6/2025).

Sebelumnya, Aceh dan Sumut sama-sama mengklaim empat pulau tersebut dalam laporan pembakuan pulau oleh Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi tahun 2008–2009. Namun, hasil konfirmasi nama dan titik koordinat menunjukkan adanya ketidaksesuaian, terutama dari pihak Aceh yang sempat mengubah koordinat klaimnya dari Pulau Banyak ke Singkil Utara.

Hasil survei lapangan pada 2022 juga menemukan bahwa keempat pulau tersebut tidak berpenghuni, namun memiliki sejumlah penanda budaya seperti makam aulia yang sering diziarahi dan tugu yang dibangun Pemerintah Aceh. Meski begitu, keputusan final tetap pada pemetaan dan jarak fisik.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menambahkan bahwa tidak tercapainya kesepakatan antara Aceh dan Sumut membuat pemerintah pusat harus mengambil alih dan menetapkan keputusan administratif tersebut.

“Kalau daerah tidak sepakat, aturan membolehkan pusat mengambil keputusan. Itu yang kami lakukan, berdasarkan data teknis dari delapan instansi,” katanya, di Kompleks Istana Negara, 10 Juni 2025.

Terkait reaksi Pemerintah Aceh, Safrizal menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan baik melalui PTUN maupun Mahkamah Konstitusi. Namun, ia juga menyampaikan bahwa pintu dialog tetap terbuka.

Kemendagri dan Kemenko Polhukam tengah menyiapkan pertemuan lanjutan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut untuk membuka ruang klarifikasi, termasuk menjelaskan kembali alasan teknis di balik keputusan ini.

(Redaksi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *