Pariwara

Berlakunya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, Kini Semua Guru Berpeluang Jadi Kepala Sekolah

162
×

Berlakunya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, Kini Semua Guru Berpeluang Jadi Kepala Sekolah

Sebarkan artikel ini
PERATURAN - Persyaratan dalam seleksi kepala sekolah sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, tak harus dari guru penggaerak. (Kemendikdasmen)

Kaltimminutes.co – Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 menjadi kabar gembira bagi dunia pendidikan, khususnya para guru di tanah air.

Aturan ini secara resmi membuka peluang yang lebih luas bagi semua guru, tidak terbatas hanya pada lulusan program guru penggerak, untuk mengikuti seleksi calon kepala sekolah.

Sebelumnya, kebijakan pengangkatan kepala sekolah dinilai terlalu elitis karena memprioritaskan hanya mereka yang memiliki sertifikat guru penggerak. Hal ini menimbulkan banyak keluhan dan aspirasi dari guru-guru di berbagai daerah yang merasa memiliki kapasitas dan pengalaman tetapi terhalang syarat administratif.

Ini merupakan jawaban dari keresahan kami selama ini. Banyak guru punya kualitas kepemimpinan, pengalaman organisasi, bahkan telah bertahun-tahun mengabdi, tapi gagal ikut seleksi karena bukan guru penggerak,” ujar Rini Hartati, guru senior di Balikpapan.

Isi dan Penjelasan Permendikdasmen 7 Tahun 2025

Permendikdasmen ini menegaskan bahwa setiap guru yang memenuhi persyaratan administratif dan kompetensi dapat diusulkan sebagai bakal calon kepala sekolah (BCKS), sebagaimana diatur dalam Pasal 7. Beberapa syarat utama meliputi:

  • Pendidikan minimal S-1 atau D-IV dari kampus terakreditasi.

  • Memiliki sertifikat pendidik, artinya telah lulus program PPG.

  • Berstatus PNS dengan pangkat serendah-rendahnya Penata (III/c) atau PPPK dengan masa kerja minimal 8 tahun.

  • Memiliki nilai kinerja guru (PKG) minimal “Baik” dalam 2 tahun terakhir.

  • Berpengalaman manajerial di dunia pendidikan minimal 2 tahun.

  • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tersangkut kasus hukum.

  • Usia maksimal saat penugasan kepala sekolah adalah 56 tahun.

  • Bersedia ditempatkan di daerah sesuai kebutuhan pemerintah daerah, dibuktikan dengan pakta integritas.

Namun, aturan ini juga fleksibel. Jika kandidat ideal tidak tersedia, Pemda dapat mengusulkan:

  • PNS berpangkat Penata Muda Tingkat I (III/b).

  • PPPK dengan masa kerja minimal 4 tahun.

Proses Seleksi dan Penugasan Kepala Sekolah

Melalui sistem yang terintegrasi dengan data kementerian, guru-guru yang memenuhi kriteria akan diundang mengikuti proses seleksi. Tahapannya meliputi:

  1. Unggah dokumen untuk verifikasi.

  2. Jika lolos, akan mendapat undangan seleksi substansi.

  3. Guru yang lulus seleksi substansi akan dipanggil mengikuti pelatihan calon kepala sekolah (BCKS).

  4. Peserta yang lulus pelatihan akan mendapatkan sertifikat resmi sebagai dasar penugasan menjadi kepala sekolah.

Kementerian menegaskan bahwa sistem ini akan lebih transparan dan berbasis meritokrasi.

Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Timur, Drs. H. Syamsuddin, menyambut baik regulasi ini.

Kami mendukung penuh. Daerah selama ini terkendala aturan seleksi yang sempit. Sekarang kami bisa menjaring lebih banyak guru potensial,” katanya saat ditemui di sela rapat koordinasi pendidikan daerah.

Pihak kementerian juga berharap aturan ini akan mendorong percepatan regenerasi kepala sekolah, terutama di daerah-daerah yang kekurangan kader kepemimpinan di satuan pendidikan.

Dengan terbitnya Permendikdasmen 7/2025, dunia pendidikan Indonesia selangkah lebih maju menuju sistem pengelolaan sumber daya manusia yang lebih adil, inklusif, dan akuntabel. Bagi para guru yang selama ini menanti kesempatan, inilah momen emas untuk ikut serta dan membuktikan kapasitasnya memimpin satuan pendidikan.

(Redaksi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *