Kaltimminutes.co – Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 menjadi kabar gembira bagi dunia pendidikan, khususnya para guru di tanah air.
Aturan ini secara resmi membuka peluang yang lebih luas bagi semua guru, tidak terbatas hanya pada lulusan program guru penggerak, untuk mengikuti seleksi calon kepala sekolah.
Sebelumnya, kebijakan pengangkatan kepala sekolah dinilai terlalu elitis karena memprioritaskan hanya mereka yang memiliki sertifikat guru penggerak. Hal ini menimbulkan banyak keluhan dan aspirasi dari guru-guru di berbagai daerah yang merasa memiliki kapasitas dan pengalaman tetapi terhalang syarat administratif.
“Ini merupakan jawaban dari keresahan kami selama ini. Banyak guru punya kualitas kepemimpinan, pengalaman organisasi, bahkan telah bertahun-tahun mengabdi, tapi gagal ikut seleksi karena bukan guru penggerak,” ujar Rini Hartati, guru senior di Balikpapan.
Isi dan Penjelasan Permendikdasmen 7 Tahun 2025
Permendikdasmen ini menegaskan bahwa setiap guru yang memenuhi persyaratan administratif dan kompetensi dapat diusulkan sebagai bakal calon kepala sekolah (BCKS), sebagaimana diatur dalam Pasal 7. Beberapa syarat utama meliputi:
Pendidikan minimal S-1 atau D-IV dari kampus terakreditasi.
Memiliki sertifikat pendidik, artinya telah lulus program PPG.
Berstatus PNS dengan pangkat serendah-rendahnya Penata (III/c) atau PPPK dengan masa kerja minimal 8 tahun.
Memiliki nilai kinerja guru (PKG) minimal “Baik” dalam 2 tahun terakhir.
Berpengalaman manajerial di dunia pendidikan minimal 2 tahun.
Tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tersangkut kasus hukum.
Usia maksimal saat penugasan kepala sekolah adalah 56 tahun.
Bersedia ditempatkan di daerah sesuai kebutuhan pemerintah daerah, dibuktikan dengan pakta integritas.
Namun, aturan ini juga fleksibel. Jika kandidat ideal tidak tersedia, Pemda dapat mengusulkan:
PNS berpangkat Penata Muda Tingkat I (III/b).
PPPK dengan masa kerja minimal 4 tahun.
Proses Seleksi dan Penugasan Kepala Sekolah
Melalui sistem yang terintegrasi dengan data kementerian, guru-guru yang memenuhi kriteria akan diundang mengikuti proses seleksi. Tahapannya meliputi:
Unggah dokumen untuk verifikasi.
Jika lolos, akan mendapat undangan seleksi substansi.
Guru yang lulus seleksi substansi akan dipanggil mengikuti pelatihan calon kepala sekolah (BCKS).
Peserta yang lulus pelatihan akan mendapatkan sertifikat resmi sebagai dasar penugasan menjadi kepala sekolah.
Kementerian menegaskan bahwa sistem ini akan lebih transparan dan berbasis meritokrasi.
Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Timur, Drs. H. Syamsuddin, menyambut baik regulasi ini.
“Kami mendukung penuh. Daerah selama ini terkendala aturan seleksi yang sempit. Sekarang kami bisa menjaring lebih banyak guru potensial,” katanya saat ditemui di sela rapat koordinasi pendidikan daerah.
Pihak kementerian juga berharap aturan ini akan mendorong percepatan regenerasi kepala sekolah, terutama di daerah-daerah yang kekurangan kader kepemimpinan di satuan pendidikan.
Dengan terbitnya Permendikdasmen 7/2025, dunia pendidikan Indonesia selangkah lebih maju menuju sistem pengelolaan sumber daya manusia yang lebih adil, inklusif, dan akuntabel. Bagi para guru yang selama ini menanti kesempatan, inilah momen emas untuk ikut serta dan membuktikan kapasitasnya memimpin satuan pendidikan.
(Redaksi)