Kaltimminutes.co, Samarinda – Kamis (27/10/2022), Pemerintah Kota Samrinda memusnahkan 2.113 botol minuman keras (miras) ilegal dan kostum badut.
Pemusnahan ini bertempat di halaman parkir Balaikota Samarinda.
Pemusnahan ini dipimpin langsung Wali Kota Samarinda Andi Harun sebagai simbolis awal pemusnahan.
Andi Harun mengatakan pemusnahan miras dan kostum badut itu dilakukan setelah mendapatkan keputusan dari Pengadilan Negeri yang bersifat hukum tetap.
Andi Harun berharap pemusnahan ini mampu menekan peredaran miras yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda.
“Kita harap masyarakat benar-benar menjauhi minuman keras. Apalagi toko yang menjual secara ilegal tanpa ijin Semoga cara pemusnahan seperti ini memberikan shock terapi bagi para penjual maupun konsumen” kata Andi Harun.
Orang nomor satu di Kota Samarinda itu lanjut mengatakan, untuk mengurangi peredaran miras di lingkungan masyarakat, maka Pemkot beserta OPD terkait akan rutin melakukan pemusnahan.
“Jual beli alkohol telah diatur melalui Menteri Perdagangan dan Peraturan Pemerintah (PP), bahwa jual-beli secara Ilegal tidak diperbolehkan,” ujar Andi Harun.
Ia menyebut sanksi pidana merupakan jalan terakhir dalam penerapan hukum.
Peredaran Alkohol tentu ada sanksi administrasi bagi toko atau tempat penjualan dan berpotensi ditutup usahanya.
“Sanksi pidana itu sarana terakhir dalam penerapan hukum ultimum remedium, Karena menyangkut peredaran secara ilegal,” imbuhnya.
(Advertorial)