Kaltimminutes.co, Samarinda – Rapat paripurna Selasa (1/11/2022, para wakil rakyat Kalimantan Timur (Kaltim) menerima Rancangan Perda (Raperda) Kepemudaan Kaltim.
Raperda Kepemudaan tersebut diusulkan menjadi peraturan daerah (perda).
Dalam paripurna yag digelar itu, DPRD Kaltim mendorong raperda kepemudaan bisa segera ditetapkan menjadi perda.
Keberadaan perda terbut juga nantinya diharapkan dapat meningkatkan Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) di Kaltim yang kini masih di peringkat lima nasional.
Ketua Pansus Raperda Kepemudaan DPRD Kaltim, Ismail mengatakan, tujuan dibentukanya perda ini adalah untuk mengakomodir kepentingan para pemuda untuk meningkatkan kualitas pemuda di Bumi Mulawarman.
“Tujuan dari dibentuknya perda ini adalah untuk mengakomodir kepentingan para pemuda, sehingga ke depan kualitas hidup pemuda Kaltim meningkat. Secara otomatis tingkat IPP-nya juga akan ikut naik,” kata Ismail.
Ismail mengatakan, perjalanan Raperda Kepemudaan telah melakukan berbagai tahapan, salah satunya uji publik oleh pansus.
“Pemuda berkualitas menjadi target pembangunan, sedangkan untuk peningkatan partisipasi pemuda dalam pembangunan harus didukung oleh anggaran, sarana dan prasarana yang memadai,” paparnya. (Advertorial)