Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukrim

Bocah 5 Tahun di Kutim Dirudapaksa Sang Paman, Korban Tertular Penyakit Seksual

65
×

Bocah 5 Tahun di Kutim Dirudapaksa Sang Paman, Korban Tertular Penyakit Seksual

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi seorang bocah 5 tahun yang menjadi korban nafsu sang paman hingga terserang penyakit menular seksual

Kaltimminutes.co – Malang menimpa nasib seorang bocah berusia 5 tahun di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur saat menjelang akhir 2023. Diketahui, bocah nahas itu menjadi korban rudapaksa sang paman yang masih berusia 17 tahun pada waktu kejadian.

Tak hanya sekali, korban diketahui menjadi pemuas nafsu hingga dua kali. Selain mengalami trauma akibat hal tersebut, korban juga menderita penyakit menular seksual (PMS).

Example 300x600

Dijelaskan  Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic melalui Kasat Reskrim, AKP Dimitri Mahendra, kalau kejadian terjadi pada kisaran September 2023 kemarin. Saat kejadian, diceritakan korban menyambangi rumah pelaku bersama dengan sang ibu.

Kediaman korban dan pelaku masih berada di satu kawasan yang sama. Yakni di Kecamatan Muara Bengkal, Kabupaten Kutim.

“Pada saat kondisi rumah sepi, pelaku memanggil korban masuk ke kamarnya. Korban kemudian diberikan HP untuk menonton kartun,” ucap Dimitri, Sabtu (20/1/2024).

Ketika korban fokus menonton serial kartun, pelaku melancarkan aksinya dengan menurunkan celananya dan mulai melakukan aksi amoral tersebut.

“Persetubuhan dan pencabulan ini dilakukan sebanyak dua kali di hari yang sama namun pada waktu yang berbeda,”tambahnya.

Meski peristiwa itu terjadi pada September tahun lalu, namun orang tua korban baru mengetahui aksi bejat pelaku pada awal Januari 2024.

Pengakuan korban yang kala itu sudah terjangkit PMS kontan membuat orang tua terkejut, dan segera melaporkan hal itu ke pihak kepolisian setempat.

“Kami menerima laporan awal pada tanggal 5 Januari 2024 dan segera ditindaklanjuti anggota,” tegasnya.

Dengan cepat pelaku diamankan petugas. Bahkan tak membutuhkan waktu lama untuk membuatanya mengakui semua perbuatan amoralnya kepada korban.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut menyita sejumlah bukti. Seperti 1 helai baju lengan pendek berwarna merah muda. 1 helai celana pendek berwarna kuning bergambar. Dan, 1 helain celana dalam anak berwarna merah muda.

“Pasal yang disangkakan (kepada pelaku), yakni Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *