Kaltimminutes.co – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebagai bentuk dukungan terhadap kelompok pekerja berpenghasilan rendah yang rentan terdampak dinamika ekonomi nasional. Melalui program ini, setiap penerima akan mendapatkan Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, atau total Rp600 ribu.
Kabar pencairan dana ini disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Estiarty Haryani, dalam kegiatan Futuremakers Youth Employability Programme di Jakarta, Kamis (19/6/2025).
“Dana BSU 2025 sudah dicairkan oleh Kementerian Keuangan. Saat ini kami sedang memproses lebih lanjut untuk disalurkan kepada para pekerja,” ujar Estiarty kepada wartawan.
Meski belum menyebutkan tanggal pasti pencairan ke rekening pekerja, Estiarty memastikan bahwa prosesnya akan dilakukan sesegera mungkin.
“Sesegera mungkin pastinya,” ujarnya singkat.
Program BSU ini dinilai penting untuk menjaga daya beli pekerja, khususnya mereka yang berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan, serta belum menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Syarat Penerima BSU 2025:
Berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi agar pekerja bisa menerima BSU 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025.
- Memiliki gaji/upah maksimal Rp3.500.000 per bulan.
- Belum menerima bantuan PKH saat penyaluran BSU berlangsung.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025:
Pekerja dapat memeriksa status penerima BSU melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:
- Buka situs: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan data lengkap: nomor KTP, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, dan email
- Klik tombol “Lanjutkan” untuk mengecek status.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap informasi palsu atau tautan tidak resmi terkait BSU. Pengumpulan data resmi hanya dilakukan melalui aplikasi SIPP milik BPJS dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang ditunjuk.
(Redaksi)