Kaltimminutes.co, Balikpapan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan membuka pendaftaran bagi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), dengan disosialisasikan bersama Lurah dan Camat, Senin (19/12/22).
Pendaftaran ini dimulai sejak hari Minggu 18 Desember hingga 27 Desember 2022, melalui website online siakba.kpu.go.id, dengan melampirkan persyaratan yang dibutuhkan.
“Kita sosialisasikan kepada lurah dan camat bahwa pendaftaran PPS sudah dimulai, karena PPS ini melekat di kelurahan, difasilitasi oleh Pemerintah di Lurah atau Camat,” ujar Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha kepada awak media.
Pihaknya meminta sejauh mana kesiapan tingkat lurah, jangan sampai seperti dulu, di Balikpapan Barat itu sekretariat diletakkan aula, sementara Sabtu Minggu sering dijadikan tempat resepsi nikahan warga.
“Semoga pak Camat bisa memberi solus. Pejabat di Pemkot terbatas sehingga untuk mengisi kesekretariatan di kelurahan terbatas nanti kita bahas,” katanya.
PPS secara hirarki dibawah KPU Balikpapan, tapi Lurah yang mempunyai teritoroal maka tetap harus koordinasi dengan lurah, pihaknya akan harmonisasikan mulai sekarang.
Untuk calon anggota PPS yakni 3×34 kelurahan, dengan cadangan 3×34 kelurahan juga. Sehingga diperlukan 104 anggota PPS. Dengan masa tugasnya, Januari dilantik, Februari mulai bekerja sampai nanti April 2024, atau 1 tahun lebih.
Terhitung hingg hari ini Senin 19 Desember sudah ada 55 orang yang mendaftar online.
Dalam hal Pemilu, dan Pilkada terjadi berhimpitan jadwalnya, maka PPS dari Pemiku dilantik lagi jadi PPS Pilkada. (*)