Kaltimminutes.co, Samarinda – Oknum ojek online di Samarinda, Kalimantan Timur yang viral karena mencabuli seorang remaja laki-laki, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian pada Rabu (4/1/2023).
Tersangka yang bernama KMS (49) itu nekat melakukan aksi cabul lantaran mengaku sebagai penyuka sesama jenis.
“KMS sudah kami tetapkan sebagai tersangka saat itu juga berdasarkan hasil keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada. Dia (KMS) juga mengakui perbuatannya,” ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, Kamis (5/1/2023).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KMS juga mengaku kalau dirinya nekat melakukan perbuatan cabul itu karena memiliki orientasi seksual penyuka sesama jenis.
“Motifnya karena jadi penyuka sesama jenis, tetapi hanya anak-anak (remaja),” katanya.
Lanjut ditambahkannya, saat melakukan aksi cabul terhadap korban, pelaku sengaja tidak menggunakan aplikasi ojol agar identitasnya bisa ditutupi.
“Saat melakukan perbuatannya itu dia tidak menggunakan aplikasi online yang biasa digunakan,” tambahnya.
Namun upaya KMS menutupi identitasnya kala itu percuma. Sebab setelah aksi cabulnya viral di dunia maya, korban yang sempat memotret kendaraan tersangka bisa dengan cepat ditelusuri.
Terlebih, para rekan sejawat tersangka juga turut membantu pihak kepolisian untuk menemukan keberadaan KMS.
“Jadi saat viral di media sosial, kawan-kawan seprofesinya ikut membantu mencari pelaku. Kemudian pas kemarin sore (Rabu) dia (KMS) diantar oleh kawan-kawannya ke Polsek,” bebernya.
Buah akibat perbuatannya, kini KMS pun resmi menjadi penghuni sel tahanan Polsek Sungai Pinang dan dijerat Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, KMS diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap seorang siswa berusia 17 tahun yang baru saja hendak pulang sekolah usai menjalani aktivitas di sekolah, pada Selasa (3/1/2023) kemarin sekitar pukul 11.00 wita.
Saat itu KMS menghampiri korban dan menawarkan diri untuk mengantarkan remaja tersebut pulang. Namun saat melintasi Jalan Wahid Hasyim II, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, KMS malah meraba-raba kemaluan korban sembari menyetir kendaraannya.
Usai melakukan tindakan tak senonoh itu kepada korban, KMS lalu menurunkan korban di Jalan Ahim. Setelah itu korban kemudian mengadukan kejadian itu ke orang tuanya dan melaporkan ke Polsek Sungai Pinang untuk diproses lebih lanjut.
(*)