Ragam

Cara Cek Status Penerima BSU 2025 Lengkap, Begini Klaimnya di BPJS Ketenagakerjaan

129
×

Cara Cek Status Penerima BSU 2025 Lengkap, Begini Klaimnya di BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
CEK BSU 2025. foto: tiktok@teti2009

Kaltimminutes.co – Upaya menaikkan harga jual beli masyarakat dan dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja. Pemerintah sudah mulai mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) periode Juni – Juli 2025.

Agar bisa menerima BSU, pihak yang bersangkutan harus memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Begini cara mengecek penerima BSU.

Mengutip laman Indonesiabaik BSU adalah bantuan tunai dari pemerintah yang ditujukan bagi pekerja atau buruh dengan gaji tertentu yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Pada tahun ini, bantuan diberikan selama dua bulan sekaligus sebesar Rp 600.000.

Berikut syarat-syarat penerima BSU 2025 yang dilansir dari tiktok @Teti2009:

  1. Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
  2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan April 2025
  3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000
  4. Dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota kepolisian
  5. Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan

Cara Cek Penerima BSU

Apakah kamu termasuk penerima BSU bulan Juni dan Juli 2025? Begini cara mengeceknya secara online:

  1. Buka situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Lalu, isi data diri, seperti NIK, nama lengkap (sesuai KTP), tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone terkini, email terkini
  3. Kemudian, bila Pengguna Bukan Termasuk dalam Kriteria, maka tampilannya akan ada tulisan “Mohon maaf, Anda belum termasik dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
  4. Selanjutnya, bila Pengguna masih proses Validasi akan muncul tampilan seperti tulisa “Data Anda saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi. Silahkan cek secara berkala untuk mendapatkan pembaruan status anada”.
  5. Kelima, bila Pengguna termasuk dalam kriteria penerima BSU akan muncul tampilan seperti ini “Data anda masih dalam proses verifikasi dan validasi Permenaker Nomor 5 Tahun 2005. Mohon lengkapi data rekening agar dapat diproses lebih lanjut.
  6. Keenam, pengguna akan diarahkan untuk mengisi kolom rekening yang telah disediakan BPJS Ketenagakerjaan.
  7. Ketujuh, jangan berikan data pribadi ke orang asing atau mengklik situs palsu/ tidak resmi
  8. Terakhir, cek Rutin Statusmu

PERHATIAN:

  • BSU diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 300.000,00 per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.
  • Bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, mohon dapat berhati-hati terhadap informasi terkait Bantuan Subsidi Upah di luar web resmi BPJS Ketenagakerjaan.
  • Informasi resmi tentang BSU hanya ada di web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Pengumpulan data secara resmi hanya dapat dilakukan menggunakan aplikasi SIPP yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang ditunjuk.
  • Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan 175.

(Redaksi)

 

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *