Kaltimminutes.co –Beredarnya kabar Minyakita yang beredar dipasaran memiliki volume tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah dibuat, membuat masyarakat resah.
Seperti halnya, produk Minyakita yang memiliki ukuran 1 liter, ternyata setelah di cek ulang isinya tidak sampai 1 liter, Hanya 800 ml.
Saat melakukan sidak beberapa hari lalu, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) Kaltim juga menemukan ketidaksesuaian isi takaran dari minyak goreng kemasan rakyat ini.
Atas kejadian ini, Anggota Komisi II DPRD Samarinda Viktor Yuan mengatakan, jika pihaknya akan melakukan pengawasan.
“Ada sampel minyakita yang tidak sesuai dengan peraturan. Ini masukan yang bagus, dan Komisi II akan melakukan sidak, terutama untuk minyakita, apalagi jika itu subsidi yang disalahgunakan,” terangnya saat diwawancarai oleh awak media di Rumah Jabatan Ketua DPRD Samarinda, Jalan Siradj Salman, Samarinda.
Ia tidak ingin hal ini menjadi seperti kasus Pertamax dan Pertalite. Di mana Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.
“Jangan terlalu tamak lah. Mengapa dari awal Disperindag tidak memastikan hal ini berjalan dengan benar? Nanti kita bersama Disperindag untuk menindaklanjutinya,” pungkasnya.
(Redaksi)