Home / Hukrim

Selasa, 19 September 2023 - 19:57 WIB

Coba Rudapaksa Tetangganya, Pria di Samarinda Kini Meringkuk di Balik Jeruji Besi

Ilustrasi BIN Gadungan Ditangkap / Foto: HO

Ilustrasi BIN Gadungan Ditangkap / Foto: HO

Kaltimminutes.co, Samarinda – Aksi tak pantas dilakukan oleh seorang pria berusia 30 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Bagaimana tidak,  pria yang diidentifikasi bernama JM mencoba melakukan aksi pemerkosaan.

Tindakan nekat JM ini mengantarkannya kedalam jeruji besi setelah diamankan oleh Tim Anti Bandit, Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang pada Jumat (8/9/2023) kemarin, di kawasan Teluk Lerong

Kejadian itu bermula setelah JM dilaporkan oleh tetangganya, yang menggunakan nama samaran Bunga, atas dugaan percobaan pemerkosaan terhadap dirinya.

Berdasarkan keterangan dari Bunga, peristiwa itu terjadi pada Rabu (6/9/2023) sekitar pukul 13.30 Wita. Saat itu, Bunga berada sendirian di rumahnya yang terletak di Jalan Senyiur, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, karena suaminya sedang bekerja.

Baca Juga :  Masih Berlanjut, Saksi Kasus Bahar Bin Smith Terkait Dugaan Ujaran Kebencian Bertambah Jadi 50 Orang

Setelah mandi, Bunga, yang hanya mengenakan handuk, masuk ke kamar untuk mengenakan pakaian. Namun, di dalam kamar, dia terkejut melihat seorang pria asing berada di dalamnya dan sedang memandanginya.

Dalam kepanikan, Bunga segera berteriak, “Siapa kamu?” Namun, pria yang kemudian diidentifikasi sebagai JM justru menutup dan mengunci pintu kamar, lalu menodongkan sejenis pisau dapur yang diambil dari kantong celananya.

Bunga berteriak histeris sementara JM, yang takut ketahuan oleh warga, langsung melarikan diri dari rumah tersebut.

Setelah peristiwa mencekam itu, Bunga segera menghubungi suaminya dan melaporkan insiden tersebut ke Polsek Sungai Kunjang.

Baca Juga :  Kemenag Bontang Buka Kembali Pendaftaran Nikah, Tapi Tidak Melayani Akad

Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JM di kawasan Teluk Lerong.

“Kami telah mengamankan pelaku, yang ternyata adalah tetangga korban, serta mengambil pisau dapur sebagai barang bukti,” ungkap Kapolsek Sungai Kunjang, AKBP Made Anwara, Selasa (19/9/2023).

Dari hasil pemeriksaan, JM mengaku melakukan tindakan nekat ini karena terobsesi dengan Bunga.

Akibat perbuatannya, JM dijerat dengan pasal 335 KUHP juncto pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam.

“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.

(*)

Share :

Berita Terkait

Hukrim

Bujuk Wanita Foto Tanpa Busana, Karyawan Mal di Balikpapan Jadi Agen Model Bodong

Hukrim

Polres Berau Bekuk Pelaku Pencurian Motor Tak Lebih dari 24 Jam, Begini Kronologisnya

Hukrim

Demo Ormas PP Berujung Ricuh, Polisi Panggil Penanggung Jawab Aksi

Hukrim

Setubuhi Cucu Disabilitas hingga Hamil, Kakek 72 Tahun di Samarinda Mendekam di Balik Jeruji Besi

Hukrim

Pengedar Narkotika Dapat Vonis Tinggi di PN Samarinda, Dua Pelaku Beri Respon Berbeda

Hukrim

Berhasil Bobol Sel dan Melarikan Diri, Pelarian Tiga Tahanan Buron Polresta Balikpapan Berakhir di Kukar Usai Kembali Diamankan Petugas

Hukrim

Dua Terdakwa Penambang Ilegal di Samarinda Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Hukrim

Kembali Beraksi, Seorang Residivis Dibekuk Polsek Samarinda Seberang