Home / Hukrim

Sabtu, 14 Januari 2023 - 18:58 WIB

Curi 18 Tabung Gas Elpiji dengan Cara Membobol Toko, Seorang Pria di Samarinda Diamankan Pihak Kepolisian

Ilustrasi Pencuri Tabung LPG / HO

Ilustrasi Pencuri Tabung LPG / HO

Kaltimminutes.co, Samarinda – Pria bernama RB yang memasuki usia paruh baya harus berhadapan dengan pihak kepolisian. Hal itu dikarenakan, ulah pria 45 tahun tersebut yang terbukti melakukan aksi pencurian 18 tabung gas elpiji dengan membobol sebuah toko pada Rabu (4/1/2023) kemarin.

Toko yang dibobol RB berada di kawasan Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir. Sehari setelah kejadian, dirinya pun diamankan petugas kepolisian tepat pada Kamis (5/1/2023).

Pengungkapan itu berawal saat korban baru terbangun dari tidurnya, dan hendak membuka usah toko miliknya. Namun, korban terkejut saat mendapat jendela toko tersebut sudah terbuka.

Baca Juga :  Dua Remaja Diamankan Polsek Sebulu, Diduga Salahgunakan Sabu

“Si korban langsung mengecek seluruh barang yang ada di tokonya. Dan benar adanya, 18 gas LPG miliknya telah hilang,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadly, Sabtu (14/1/2023).

Akibatnya, korban pun mengalami kerugian kurang lebih Rp 3.240.000,- dan langsung melaporkan pencurian itu kepada pihak berwajib.

Kemudian, dari hasil laporan korban unit reskrim Polsek Samarinda Seberang langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap RB.

“Dari hasil penyelidikan, anggota pun akhirnya mengantongi identitas pelaku (RB). Yang ternyata pelaku tinggal di gang yang sama dengan korban,” ucap Ary Fadly.

Baca Juga :  Kembali Berlakukan Parkir Non Tunai di Tepi Jalan Umum, Dishub Samarinda Rangkul 40 Orang Jukir

Tak hanya itu, saat diamankan di kediamannya RB pun sempat tidak terima. Namun, usai ditunjukkan beberapa barang bukti akhirnya pelaku pun menyerah.

“Akhirnya kami mengamankan barang bukti berupa gas LPG 3 Kilogram sebanyak 15 buah,” imbuhnya.

Kini, RB pun telah ditahan di Mapolsek Samarinda Seberang dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, hukuman penjara paling 5 tahun.

(*)

Share :

Berita Terkait

Hukrim

Lanjutan Kasus Korupsi Bupati Kutim, KPK Periksa 20 Orang di Mapolresta Samarinda

Hukrim

Tikam Pemilik Rumah Usai Ketahun Mencuri, Seorang Pria Jadi Bulan-bulanan Warga

Hukrim

Kasus Penyebar Video Syur dengan Matan Istri, Seorang Pria di Samarinda Diringkus Polisi

Hukrim

Karena Mencurigakan, Seorang Pria Tertangkap Bawa Sabu di Bandara APT Pranoto Samarinda

Hukrim

Soal Kasus Korupsi di PPU, Polda Kaltim Ungkap Satu Pejabat Diduga Terlibat Korupsi PJU

Hukrim

Dilaporkan ke Polisi Terkait Perkara Piutang, Kuasa Hukum Istri Anggota Dewan Bilang Begini

Hukrim

Aksi Unjuk Rasa Penolakan Tambang Emas di Sulteng Berujung Maut, 1 Orang Warga Tewas Tertembak

Hukrim

Brimob Gadungan Tipu 6 Wanita, Diamankan Polres Berau