Kaltimminutes.co, Berau – Tiga spesialis curanmor, yakni IA (18), MI (25) dan SA (27) yang dibekuk polisi pada Senin (9/1/2023) kemarin rupanya mencuri motor milik para pengunjung Porprov VII Kaltim di Kabupaten Berau.
Saat ajang multi event itu digelar mulai dari November hingga Desember 2022 kemarin, dan berpusat di GOR Pemuda. Hal tersebut lah yang dimanfaatkan oleh ketiganya mencari motor untuk dicuri.
“Ya betul. Dari hasil penyidikan, ketiganya mengaku kalau motor itu dicuri saat ada kegiatan Poprov (Berau) kemarin,” ucap Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kasi Humas Iptu Suradi, Rabu (18/1/2023).
Sementara untuk modus kejahatannya, ketiga spesialis curanmor mencari kendaraan yang kuncinya tertinggal. Namun demikian, para pelaku tidak mencuri motor tersebut.
Mereka hanya sekadar mengambil kunci, kemudian kembali berkeliling mencari motor lainnya.
“Jadi mereka ini cari kunci yang ketinggalan. Tapi yang diambil motor lainnya. Mereka pake kunci yang ketinggalan itu, untuk dicoba ke kendaraan serupa lainnya. Kalau masuk, baru motor itu diambil,” beber Suradi.
Lanjut dijelaskannya, dari 8 motor yang berhasil dicuri ketiga pelaku. Semuanya sengaja dikumpulkan lebih dulu di satu bengkel di Bulungan, Kalimantan Utara baru dicari calon pembelinya.
“Mereka ini tidak ada pengepulnya,” tambahnya.
Dari ketiga pelaku, diketahui satu di antaranya yakni IA adalah seorang residivis dan telah dua kali keluar masuk penjara akan mendapat hukuman lebih dari dua lainnya. Sebab dia untuk ketiga kalinya kembali ditangkap polisi atas kejahatan serupa.
“Iya karena mengulang perbuatan hukum serupa, maka yang satu ini (IA) hukumannya akan ditambah satu pertiga dari hukuman pokoknya saat ini,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, setelah marak laporan pencurian kendaraan bermotor jajaran Satreskrim Polres Berau segera melakukan penyelidikan. Walhasil, penyelidikan petugas dilapangan mengerucut kepada dua pelaku. Yakni MI dan SA yang lebih dulu diamankan petugas saat mereka hendak beraksi di kawasan GOR Pemuda.
Setelah diamankan MI dan SA, petugas kembali melakukan pengembangan kasus dan kembali mengamankan satu pelaku lainnya, yakni IA. Saat hendak diamankan, IA yang merupakan residivis dan dua kali keluar masuk penjara melakukan perlawanan.
Sehingga, petugas dilapangan melakukan tindakan tegas terukur dengan menghadiahkan timah panas di kaki IA.
Kepada petugas, ketiga pelaku ini mengaku kalau motor curian mereka diletakan di sebuah bengkel yang berada di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
Dari tangan ketiganya, petugas kepolisian mengamankan 9 barang bukti motor curian dan yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatan.
Berikut daftarnya :
1 unit Honda Genio KT 2255 SO
1 unit Honda Beat KT 6246 GH
1 Honda Scoopy KT 6686 GK
1 Yamaha Jupiter Z
1 Honda Beat warna hitam
1 Honda Beat hitam les kuning bermesin injeksi
1 Honda Revo warna merah
1 motor Honda Scopy warna krem
1 unit Honda Vario warna merah KT 6504 GW yang digunakan pelaku untuk mencuri motor.
Pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
(*)