Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

Daftar Jalur Perseorangan, Siti Qomariah-Ansarrullah Serahkan 44 Ribu Berkas Dukungan

6
×

Daftar Jalur Perseorangan, Siti Qomariah-Ansarrullah Serahkan 44 Ribu Berkas Dukungan

Sebarkan artikel ini

Kaltimminutes.co, Samarinda – Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota jalur independen, Siti Qomariah – Ansarrullah menyerahkan syarat dukungan sebanyak 44.297 suara ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, Minggu (23/2/2020) sekitar pukul 22.00 Wita.

Berdasarkan jadwal penyerahan syarat dukungan calon perseorangan, pasangan Siti Qomariah – Ansarrullah dalam penyerahan tersebut sangat berada dibatas akhir jadwal.

Example 300x600

Siti Qomariah mengatakan ada sedikit kendala sehingga terjadi keterlambatan dalam menyerahkan berkas, yaitu saat proses penginputan dan juga dalam penyusunan berkas.

“Sementara ini yang menjadi kendala adalah inputan. Saat menginput, salah-salah lihat seperti Lok Bahu dan Lok Buha kan hampir-hampir sama itu, mungkin karena kecapean. Ada juga Rt 1 terlihatnya 10, itu lah yang berpindah-pindah, itu saja kesulitannya,” kata Siti Qomariah saat ditemui setelah penyerahan berkas di Kantor KPU Samarinda.

Kemudian, berhubungan dengan waktu di masa-masa akhir jadwal penyerahan syarat dukungan, Siti menyebutkan pihaknya mengalir saja kalau pun tidak lolos hingga tahap selanjutnya juga menjadi hal terbaik baginya. Selebihnya, ia menyerahkan atas kehendak Allah.

“Waktunya karena mepet, kami mengalir saja, kalau Allah menghendaki yah lolos, kalau gak, yah itu terbaik,” ucapnya.

Sebagai informasi syarat dukungan calon perseorangan di Pilkada Samarinda para calon perseorangan harus mendapatkan dukungan sebanyak 43.977 yang tersebar sekurang-kurangnya di enam kecamatan dari sepeluh Kecamatan yang ada di Kota Samarinda.

Sementara itu, Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat menyebutkan pasangan calon independen Siti Qomariah – Ansarrullah saat ini mengantarkan syarat dukungan sebanyak 44.297.

“Hari ini kami menerima berkas dukungan pasangan Siti Qomariah – Ansarrullah mencapai 44.297 dan jumlah ini melampau batas jumlah minimal dukungan,” kata Firman.

Meski, melampau jumlah syarat dukungan. Kata Firman ini baru tahap awal, pihaknya akan melakukan pengecekan surat dukungan atau B1 KWK lalu disesuaikan dengan B11 yang ada di silon.

“karena ini tanggal 23 jadi konsekuensi yang harus diterima semua pasangan calon ketika ada B1 KWK yang kami nyatakan tidak memenuhi syarat secara otomatis kami akan coret karena tidak ada lagi waktu untuk perbaikan,” ucap Firman.

Lebih lanjut, ketika setelah pengecekan jumlah dukungan dan sebaran terdapat temuan beberapa syarat dukungan tidak memenuhi syarat (TMS), lalu diakumulasikan dibawah 43.977 dukungan maka calon perseorangan tersebut tidak dapat melanjutkan tahap selanjutnya.

“Jika jumlahnya dibawah itu, pastinya kami nyatakan pasangan calon tidak memenuhi syarat dan tidak bisa mengikuti sebagai konstestan pada Pilkada 2020. karena ini sudah menjadi amanat dari peraturan perundangan, kami harus taat, kami harus patuh, semuanya kami jalankan dan tidak ada pembedaan, ini berlaku ke semua calon perseorangan,” tutup Firman. (rkm//)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *