Kaltimminutes.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Dalam hal ini KPK memanggil Astract Bona Timoramo Enembe dan Yulce Wenda untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Kedua saksi tersebut merupakan anak dan istri Gubernur Papua Lukas Enembe.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (5/10).
Kendati demikian Ali tak membeberkan materi yang akan didalami dari kedua saksi yang diperiksa itu.
Selai memeriksa anak dan istri Lukas Enembe, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lain yaitu Frans Manibui (swasta/PT Cenderawasih Mas), Willicius, dan Yonater Karomba (swasta).
Dalam beberapa waktu terakhir, tim penyidik KPK tengah mendalami penyewaan private jet oleh Lukas dan keluarganya.
Materi itu setidaknya telah dikonfirmasi kepada Direktur Asia Cargo Airline Revy Dian Permata Sari, Pramugari Rio De Gabriello/Round De Globe (RDG) Airlines Tamara Anggraeny, dan pilot pesawat RDG Airlines Sri Mulyanto.
Sementara itu, KPK hingga saat ini masih berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua untuk bisa memeriksa Lukas.
Sementara untuk tersangka Lukae Enembe hingga saat ini belum memenuhi panggilan pemeriksaan lembaga antirasuh dengan alasan kondisi kesehatan.
Diketahui Lukas Emembe terjerat kasus hukum karena diduga terlibat dalam tindak pidana suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. (*)